Hendardi Kritik Revisi Tatib DPR: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

Hendardi Kritik Revisi Tatib DPR: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

Ciptawarta.com JAKARTA – Keputusan DPR yang tersebut memperluas kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan lalu kepatutan ( fit and proper test ) yang ditetapkan pada Rapat Paripurna terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi.

Hendardi mengatakan, revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang dimaksud pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon pelaksana negara yang dimaksud pengangkatannya melalui proses kebijakan pemerintah dalam DPR seperti hakim MK, hakim Agung, pimpinan KPK, komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur lalu Dewan Gubernur Bank Indonesia adalah bentuk intervensi keliru melawan prinsip check and balances pada sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Memang tak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu dapat berujung pada pencopotan, jikalau hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan individu pejabat pelaksana negara,” kata Hendardi pada keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).

Dia mengatakan, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil. Dia melanjutkan, peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya cuma mengatur urusan internal kelembagaan lalu atau mengatur pihak-pihak yang mana berhubungan dengan lembaga dimaksud.

“Sementara secara substantif, norma di area menghadapi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat di Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di dalam tangan rakyat dan juga dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” jelasnya.

Dia menuturkan, frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan serta independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, melakukan konfirmasi kontrol serta keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan juga bukan boleh ada pengaturan lain yang digunakan secara substantif melemah independensi lembaga-lembaga negara baik yang tersebut dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

“Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, kemudian lainnya, yang tersebut berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang mana absurd. DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang tersebut merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945,” ujarnya.

Exit mobile version