Koalisi Masyarkat Sipil Angka Pernyataan Menhan Soal Peran DPN Keliru

Koalisi Masyarkat Sipil Angka Pernyataan Menhan Soal Peran DPN Keliru

Ciptawarta.com JAKARTA – Koalisi Komunitas Sipil menyoroti pernyataan Ketua Dewan Keamanan Nasional (DPN) sekaligus Menteri Keamanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mana menyatakan, DPN dapat mengambil peran pada urusan penertiban kawasan hutan, khususnya pelanggaran hukum oleh pelaku bisnis kelapa sawit.

Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat dengan dengan Komisi I DPR, pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Dalam rapat yang disebutkan Sjafrie mengatakan, DPN akan bertugas mengobservasi seluruh permasalahan nasional di area Indonesia.

“Kami memandang, pernyataan Sjafrie yang dimaksud tidak ada semata-mata keliru tetapi juga merusak sistem penegakan hukum nasional lalu supremasi sipil di sistem demokrasi pada Indonesia. Pernyataan ini mengindikasikan kembalinya praktik militerisme kemudian otoritarianisme ala Orde Baru yang digunakan terbukti mewariskan berbagai pelanggaran HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, hari terakhir pekan (7/2/2025)

Menurut Usman Hamid, pernyataan DPN akan mengambil peran di penertiban kawasan hutan, sawit, lalu seluruh permasalahan nasional lainnya tidaklah sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan. Dalam UU Perlindungan secara eksplisit ditujukan untuk mengurus kebijakan pertahanan negara. Bukan terlibat urusan sipil non-pertahanan.

“Upaya menarik DPN ke di ranah non-pertahanan, termasuk juga di pengelolaan ekonomi, adalah bentuk penyimpangan yang tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang mana baik,” ujarnya.

Pembentukan DPN harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara, memberikan nasihat lalu pertimbangan terhadap Presiden di rangka menghadapi kemungkinan ancaman eksternal seperti perang, bukanlah untuk terlibat di urusan non-pertahanan di dalam pada negeri.

Keterlibatan DPN di urusan non-pertahanan hanya saja akan menghidupkan dwifungsi TNI seperti masa Orde Baru yang mana mewariskan tindakan hukum pelanggaran berat HAM yang mana tak tuntas hingga kini.

“Kami juga menilai, hambatan DPN ini diawali dari pembentukan Peraturan Presiden No. 202 tahun 2024 tentang DPN yang memuat pasal karet. Pasal 3 huruf F, misalnya, mengatur bahwa DPN memiliki fungsi lain yang digunakan diberikan oleh Presiden. Kami khawatir pasal ini dijadikan pasal sapu jagat sehingga dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran HAM kemudian penyalahgunaan wewenang lainnya di ranah non-pertahanan,” ujarnya.

Keterlibatan DPN di mengurus permasalahan nasional dalam luar pertahanan menunjukkan gejala kembalinya dwifungsi militer di keberadaan bernegara.

“Kami mencatat, sebelumnya ada beberapa keterlibatan militer pada ranah sipil yang tersebut bermasalah seperti pengamanan proyek Rempang Eco-City yang dimaksud berakibat pelanggaran HAM. Contoh lain, penyalahgunaan TNI di proyek lumbung pangan atau food-estate dalam Merauke, Papua Selatan yang mana berimplikasi besar bagi konflik aparat dengan publik adat. Peran militer dalam Rempang Eco-City serta proyek food estate bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat negara di dalam bidang pertahanan sekaligus menjadi indikasi kembalinya dwifungsi ABRI,” katanya.

“Kami menilai, keterlibatan militer di ranah sipil harus dihindari. Keterlibatan militer di area ranah non-pertahanan belaka akan menghidupkan kembali militerisme kemudian otoritarianisme di politik. Pada titik ini, keterlibatan DPN yang tersebut terlalu sangat jauh mengurusi urusan sipil, sebagaimana pernyataan Menhan, telah semestinya dikoreksi juga pelaksanaannya harus dihentikan. Hal ini penting untuk menyelamatkan Reformasi 1998,” katanya.

Exit mobile version