Ciptawarta.com JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang inovasi ketiga menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) sudah disahkan DPR menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025). Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto mengaku bersyukur revisi UU BUMN dapat berjalan dengan baik, mulai dari pembahasan hingga pengesahan.
“Alhamdulillah seluruh fraksi telah terjadi menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Tentu ini sebuah pencapaian yang tersebut luar biasa yang mana sebelumnya kita ketahui bahwa revisi UU BUMN yang dimaksud sudah ada dibahas bertahun-tahun,” kata Firnando terhadap awak media, Kamis (6/2/2025).
Terdapat delapan fraksi yang tersebut menyetujui ketentuan tersebut. Di antaranya Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan juga PKS. Firnando menegaskan, dengan adanya UU BUMN ke depan diharapkan seluruh BUMN lebih tinggi maksimal lagi di menjalankan program-program bisnisnya.
“Melalui UU BUMN ini kami berharap daya saing BUMN juga akan lebih besar optimal lagi,” kata Firnando, anggota panitia kerja (Panja) RUU BUMN itu.
Dia pun menegaskan, semua proses RUU BUMN telah dilakukan dilaksanakan sesuai prosedur. Mulai dari perencanaan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, hingga pengundangan.
Dia melanjutkan, juga melibatkan partisipasi publik. Bahkan ada lima profesor yang digunakan diundang untuk memberikan saran serta masukan terkait RUU BUMN.
“Adapun lima Profesor yang tersebut kami undang di dalam antaranya adalah Prof. Dr. Yetty komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof.Dr.Drs. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Prof.Didik J. Rachbini dari (FEB UI ), Dr.Yuli Indrawati dari (FH-UI) kemudian Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI,” ujarnya.
Mengenai badan baru yang digunakan masuk di UU BUMN yaitu Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagatha Nusantara (BPI Danantara), Firnando menjelaskan, badan yang dimaksud didesign guna mengkonsolidasikan dividen dari seluruh BUMN.
“BPI Danantara bertugas mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan juga penanaman modal dari seluruh BUMN. Badan ini juga bertanggung jawab secara langsung untuk Presiden nantinya,” ungkap Firnando.
Panja RUU BUMN telah terjadi menyetujui sebanyak 2.382 daftar inventaris kesulitan (DIM) masih atau identik dengan UU BUMN sebelumnya, dan juga 11 DIM perubahan. Setelah pengesahan undang-undang tersebut, tinggal mengantisipasi teken dari Presiden Prabowo Subianto. “Tinggal ditandatangani Presiden,” imbuh Firnando.
Sekadar diketahui, pengesahan revisi UU BUMN berlangsung melalui pengambilan tindakan tingkat II atau rapat paripurna pada Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
