Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi

Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi

Ciptawarta.com JAKARTA – Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Bob Hasan memberikan klarifikasi tentang revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang tersebut memberikan kewenangan lembaganya mencopot pejabat negara. Pejabat yang digunakan bisa jadi dicopot adalah hasil fit and proper test DPR.

Bob menyampaikan, pada Tatib, DPR hanya saja melakukan evaluasi berkala terhadap para pejabat negara yang dimaksud telah terjadi dipilih dan juga disetujui di area rapat paripurna.

“Jadi bukanlah mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang digunakan berwenang berhadapan dengan evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada langkah mencopot. Bukan DPR RI yang mana mencopot,” kata Bob di rapat Baleg di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Evaluasi berkala, kata dia, sebagai bentuk tanggung jawab DPR yang digunakan sudah pernah memilih para pejabat negara itu melalui fit and proper test. Dari evaluasi kemudian dihasilkan rekomendasi yang tersebut ditujukan untuk instansi berwenang.

“Siapa instansi yang tersebut berwenang yang mana tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau dalam MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” katanya.

Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) memberikan kewenangan untuk DPR mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan juga kepatutan (fit and proper test) yang digunakan ditetapkan pada Rapat Paripurna.

Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang dimaksud merek pilih. Aturan itu tertuang di Pasal 228A ayat (2).

“Jadi maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita enggak usah sebut pejabat, yang mana pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test kemudian beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dijalankan evaluasi secara bertahap,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Exit mobile version