Ciptawarta.com JAKARTA – DPR sanggup mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, kemudian Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru melawan prinsip check and balances di sistem ketatanegaraan. Aturan yang dimaksud tertuang di revisi Tata Tertib (Tatib) DPR.
Revisi itu pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon pelopor negara yang dimaksud pengangkatannya melalui proses urusan politik pada DPR.
“Memang tidak ada ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu sanggup berujung pada pencopotan apabila hasil evaluasi merekomendasikan pencopotan seseorang pejabat pengurus negara,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, Kamis (6/2/2025).
Menurut dia, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil pada mana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya semata-mata mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.
Sementara secara substantif, norma di area melawan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan berada di area tangan rakyat kemudian dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Menurut UUD, frase ini untuk menjamin kemerdekaan juga independensi lembaga-lembaga yang dimaksud diatur UUD, meyakinkan pengawasan kemudian keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, juga bukan boleh ada pengaturan lain yang mana secara substantif melemah independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.
“Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain yang tersebut justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, juga lainnya yang digunakan berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang digunakan absurd,” ungkap Hendardi.
Dia menilai DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang mana merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD 1945. Fungsi pengawasan yang tersebut melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain di menjalankan undang-undang.
Artinya, yang dimaksud diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukanlah kinerja personal apalagi kasus-kasus yang dimaksud seringkali memunculkan konflik kepentingan berlapis.
“Dalam sistem presidensial, jikalau pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan menjamin adanya pengawasan juga keseimbangan antar lembaga negara kemudian melakukan konfirmasi pembatasan bagi presiden agar bukan secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat pelaksana kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap memperlihatkan terjaga,” ujarnya.
Hendardi kembali menegaskan supremasi parlemen yang digunakan melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tak boleh dibiarkan. Sebaiknya DPR berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan berhadapan dengan berjalannya UU yang dibentuknya serta fungsi budgeting secara tambahan berkualitas, tidak merancang ranjau-ranjau kebijakan pemerintah serta kekuasaan yang tersebut ditujukan tidak untuk kepentingan rakyat tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen juga terus-menerus membuka ruang-ruang proses dan juga negosiasi.
“Peraturan DPR yang tersebut cacat formil serta materiil ini sebaiknya tidaklah perlu diundangkan serta jikalau telah terlanjur diundangkan dapat diperkarakan ke Mahkamah Agung agar segera dibatalkan,” kata Hendardi.
