Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur 2024 dalam beberapa jumlah daerah. Namun, sebanyak 16 area menyatakan tidaklah sanggup mengatur PSU sebab keterbatasan anggaran yang mana dimiliki.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengingatkan tindakan MK terkait Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat akhir lalu mengikat.
“Sehingga perintah untuk diadakan pemungutan pengumuman ulang oleh pelaksana pilpres dan/atau rekapitulasi kata-kata ulang bersifat imperatif untuk dilaksanakan,” kata Irawan pada waktu dihubungi, Mingguan (2/3/2025).
Menurut Irawan, anggaran penyelenggaraan PSU pemilihan gubernur 2024 dibebankan pada APBD. Namun, katanya, APBN sanggup digunakan bila anggaran APBD kurang.
“Setahu saya penyusunan anggaran juga acara pemilihan sudah pernah disusun mengantisipasi adanya pemungutan, penghitungan dan/atau rekapitulasi pengumuman ulang oleh sebab itu adanya perintah MK,” ucapnya.
“Jika memang benar APBD tak bisa, alternatifnya kita gunakan mekanisme pembiayaan yang digunakan bersumber dari APBN,” kata Irawan.
Di sisi lain, ia menilai, penyelenggaraan PSU bagi wilayah yang dimaksud kurang dana mampu dibantu oleh otoritas Pusat. Salah satunya, kata dia, melalui dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil lalu dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya.
“Dengan membayarkan hibah melalui Transfer Treasury Deposit Facility (uang yang tersebut disimpan pemda), dana Bagi Hasil (DBH) dan juga Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran berikutnya. Hal ini menjadi konsekuensi dari adanya pemilihan ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada 24 area yang mana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan PSU pemilihan kepala daerah 2024. Dari jumlah keseluruhan itu, terdapat 16 area yang tak sanggup menyelenggarakan PSU lantaran keterbatasan anggaran. Hal itu diungkap Ribka ketika rapat kerja (raker) bersatu Komisi II DPR di area Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).
Sebanyak 16 area yang mana tak sanggup menyelenggarakan PSU yakni Provinsi Papua, Daerah Kepulauan Talaud, Kota Buru, Wilayah Pulau Taliabu, Wilayah Pasaman, Daerah Empat Lawang.
Kemudian Daerah Pesawaran, Wilayah Bengkulu Selatan, Daerah Serang, Daerah Tasikmalaya, Kota Boven Digoel, Daerah Gorontalo Utara, Daerah Parigi Moutoung, Pusat Kota Banjarbaru, Daerah Perkotaan Palopo, juga Pusat Kota Sabang.
