Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan dalam Papua

Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan pada Papua

Ciptawarta.com JAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintahan Prabowo Subianto menyasar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2025 yang tersebut dipotong hingga Rp50,59 triliun. Efisiensi ini jelas berdampak terhadap pemotongan anggaran lain, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus).

Senator Papua Barat Filep Wamafma menyatakan keprihatinannya. Filep mengajukan permohonan agar kebijakan efisiensi tidak ada mengorbankan hak orang Papua. “Tentu saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Saya akan terus bersuara terkait efisiensi agar jangan mengorbankan hak Orang Papua melawan dana Otsus,” kata Filep, Hari Sabtu (1/3/2025).

“Dilihat dari fiskal tempat yang tersebut kecil dari kabupaten/kota serta provinsi, pemotongan atau efisiensi dana berdampak pada pendapatan belanja daerah. pemerintahan semestinya paham ketergantungan provinsi-provinsi di area Tanah Papua untuk dana Otsus masih sangat besar lantaran harapan merancang Papua jelas berasal dari Dana Otsus. Terlebih apabila selama ini dana Otsus dijadikan sebagai sumber penguatan APBD,” ungkap Filep.

Senator yang tersebut juga Pakar Hukum Otsus itu mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidaklah mengorbankan dana Otsus. Filep menekankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, menegaskan poin pokok urgensi adanya Otsus Papua.

Pertama, Otsus berkaitan dengan upaya melindungi serta menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, juga melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik pada bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya. Kedua, Otsus berhubungan dengan upaya percepatan pengerjaan kesejahteraan kemudian peningkatan kualitas pelayanan umum juga kesinambungan kemudian keberlanjutan perkembangan pada wilayah Papua.

“Kedua poin pokok yang dimaksud telah secara gamblang menegaskan Otsus itu bukan dapat ditawar lalu diganggu gugat, apalagi menghadapi nama efisiensi anggaran. Logika hukum terkait afirmasi OAP sekaligus percepatan pembangunan kesejahteraan, akan menjadi kontraproduktif dengan kebijakan pemotongan dana Otsus di rangka efisiensi itu,” tegasnya.

Kebijakan efisiensi sangat berpotensi menyebabkan keterlambatan konstruksi daerah, termasuk di area sektor pendidikan, kesehatan, dunia usaha daerah. Padahal hakikat dari Otsus adalah dana afirmasi, dana yang mana diperuntukkan bagi percepatan pembangunan, baik SDM maupun infrastruktur.

“Jadi jikalau pemerintahan Prabowo melakukan efisiensi terhadap dana Otsus, ini sebanding hanya bukan sepenuhnya menyokong Otsus Papua,” tambah Filep.

Exit mobile version