Ciptawarta.com JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Zainul Munasichin mengajukan permohonan pemerintah mengambil alih PT Sri Rejeki Iman ( Sritex ) lalu menjadikan PT Sritex sebagai sektor sandang sesuai dengan amanat konstitusi. Permintaannya yang dimaksud agar pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex terpenuhi.
Terlebih, pada UUD Pasal 33 ayat 2 yang tersebut menegaskan bahwa ‘Cabang-cabang produksi yang dimaksud penting bagi negara juga yang dimaksud menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’.
“Salah satu cabang produksi strategis adalah sandang. Kami minta tanggung jawab pemerintah atau negara untuk mengambil alih lapangan usaha yang digunakan sangat strategis ini. Mau bidang swasta atau mau dibuatkan BUMN atau mau pakai Danantara, tapi negara harus hadir di melindungi bidang sandang,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Dia juga mendesak pemerintah menyebabkan posko khusus untuk mempercepat pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex. Diketahui, penutupan Sritex menghasilkan 12 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami prihatin dengan situasi yang digunakan dialami di tempat PT Sritex. Sekarang kita harus mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan menghasilkan posko penyelesaian hak-hak pekerja di dalam PT Sritex untuk memudahkan proses pemenuhan hak-hak sekaligus mengawal agar hak-haknya dapat dibayar sesuai dengan Undang-Undang yang mana berlaku,” kata Zainul.
Di posko penyelesaian itu harus ada kementerian/lembaga yang terkait dengan pemenuhan hak-hak mantan karyawan PT Sritex. Kementerian atau Lembaga yang harus ada di area posko itu meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga kurator. “Jika diperlukan, buat posko itu on the spot. Lengkap satu pasukan ada di tempat posko itu,” kata Zainul.
Dirinya pun memohonkan adanya limitasi atau batas waktu untuk pembayaran hak-hak mantan pekerja PT Sritex. Batas waktu ini menurutnya penting untuk memberikan batas akhir pembayaran dan juga menjadi tolak ukur pembayaran hak-hak ketenagakerjaan sudah ada dijalankan atau tidak. “Posko ini memang benar fokus untuk membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” pungkasnya.
