Ciptawarta.com JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi pada Komisi VI DPR setuju untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik perkara megakorupsi di dalam Pertamina . Hal itu dilandasi lantaran perkara megakorupsi Pertamina telah lama ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi memang sebenarnya ada usulan, tapi mayoritas fraksi di tempat Komisi VI setuju bahwa Panja tindakan hukum Pertamina tidak ada perlu, sebab tindakan hukum ini sudah ada di ranah hukum di dalam Kejagung,” ujar Andre di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (11/3/2025).
Andre menyampaikan, pihaknya lebih besar fokus mengawal pembenahan internal di area Pertamina. Untuk perkara hukum, kata dia, Komisi VI DPR menyerahkan pada Kejagung.
“Kalau proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum, apalagi kan telah 9 orang yang digunakan ditahan, apalagi persoalan hukum ini telah bergulir, sejumlah pihak yang akan terus dipanggil Kejagung,” tutur Andre.
“Tentu kami pada Komisi VI memberikan dukungan penuh terhadap Kejagung juga kami menilai proses yang dimaksud perlu kami lakukan di tempat Komisi VI adalah meyakinkan Pertamina melakukan pembaharuan serta perbaikan pada internal,” terang Andre.
Kendati demikian, legislator Gerindra ini menegaskan, tak perlu ada pembentukan Ppnja untuk menelisik tindakan hukum megakorupsi pada Pertamina. “Kita setuju tadi dalam Komisi VI tidak ada perlu untuk melakukan panja atau Pansus Pertamina,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam mengupayakan pembentukan Panja BBM Pertamina pada DPR imbas adanya perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kemudian item kilang dalam PT Pertamina periode 2018-2023.
