Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

Ciptawarta.com JAKARTA – Aksi penggerudukan oleh Koalisi Warga Sipil Reformasi Bidang Keselamatan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dengan pemerintah mengeksplorasi Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Hotel Fairmont, Ibukota Pusat telah lama dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melampirkan dua barang bukti untuk polisi.

“Ada dua barang bukti yang tersebut disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi terhadap wartawan, Mulai Pekan (17/3/2025).

Ade Ary menerangkan, ketika ini tindakan hukum yang dimaksud ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor serta terlapor.

“Tentunya nanti pasca menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Nanti kami izin update untuk teman-teman penyelidik, yang dimaksud jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung pada rangka pendalaman,” jelas dia.

Adapun persoalan hukum ini dilaporkan oleh pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Koalisi Komunitas Sipil Reformasi Bagian Security menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dengan eksekutif ketika mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di tempat Hotel Fairmont, Ibukota Pusat, Hari Sabtu (15/3/2025).

Dari pantauan SindoNews, beberapa orang perwakilan koalisi yang tersebut terdiri dari tiga orang tiba di tempat depan ruang rapat Panja RUU TNI dalam hotel mewah bintang 5 yang disebutkan sekitar pukul 17.49 Waktu Indonesia Barat

Exit mobile version