Ciptawarta.com JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sufmi Dasco Ahmad menyangkal Komisi I DPR ngebut di proses pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menegaskan proses pembahasan regulasi itu sudah lama dilakukan.
Hal yang disebutkan disampaikan Dasco pada waktu jumpa pers terkait polemik RUU TNI dalam Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (17/3/2025).
“Saya komunikasikan bahwa bukan ada kebut mengebut pada RUU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini telah berlangsung dari berapa bulan lalu dan juga kemudian dibahas pada Komisi I termasuk mengundang partisipasi publik,” ujar Dasco.
Dia menegaskan tak ada rapat tertutup pada mengeksplorasi RUU TNI, termasuk di dalam Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat konsinyering di area Hotel Fairmont sedianya terbuka.
“Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, akibat rapat yang mana diadakan di tempat hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di tempat program rapatnya, rapat diadakan terbuka,” ucapnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menuturkan konsinyering pada tahapan pembahasan UU telah dilakukan diatur pada peraturan perundang-undangan. Sedianya rapat konsinyering di dalam Hotel Fairmont dilakukan 4 hari, namun lantaran efisiensi hanya sekali 2 hari.
“Walaupun cuma 3 pasal tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu oleh sebab itu dari sisi naskah akademik dan juga lain-lain perlu juga merumuskan kata-kata atau kemudian pokok yang digunakan tepat pada pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering,” kata Dasco.
