Daftar 16 Tindakan TNI di Operasi Militer Selain Perang

Daftar 16 Tindakan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Ciptawarta.com JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 sudah pernah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di area Pasal 7 yang dimaksud semula 14 saat ini ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua bukan di situasi yang dimaksud sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto pada laporannya di dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber juga yang mana kedua membantu di melindungi kemudian menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perluasan cakupan OMSP ini khususnya di menghadapi ancaman siber serta pengamanan warga negara Indonesia (WNI) di dalam luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI sekarang miliki peran di membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang dimaksud akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang digunakan semakin kompleks.

Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi serta menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional dalam luar negeri, khususnya di situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan sekarang bukanlah hanya saja fisik, tetapi juga digital juga transnasional. Revisi ini meyakinkan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.

Dalam revisi ini, operasi OMSP yang melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur di Peraturan pemerintahan (PP) kemudian wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak ada menyetujui, maka operasi yang disebutkan harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini tidak untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk meningkatkan kekuatan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang digunakan dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidaklah akan masuk ke ranah yang tersebut tiada berkaitan dengan pertahanan negara. Ini adalah murni untuk menegaskan negara miliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI di OMSP pasca RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang mana bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan kemudian kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di tempat daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan kemudian ketertiban rakyat yang digunakan diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara kemudian perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di area Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, kemudian pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian lalu pertolongan pada kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran kemudian penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan;
15. membantu di upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di dalam luar negeri.

Exit mobile version