Ciptawarta.com JAKARTA – DPR menyelenggarakan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang tersebut sudah pernah dibahas DPR juga pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas dan juga kewenangan pokok TNI.
Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang digunakan sulit,” kata Utut pada laporannya.
Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang tersebut kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di tempat luar negeri,” katanya.
Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan juga lembaga. Dia mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada beberapa Kementerian/Lembaga yang dimaksud semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga juga dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang digunakan berlaku di area lingkungan kementerian dan juga lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan,” katanya.
Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang tersebut dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama lalu Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, serta Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun serta Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun lalu dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.
“Inilah keadilan di area Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang digunakan selama pada ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira lalu 53 tahun bagi Bintara juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.
“Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang tersebut sudah disahkan,” katanya.
