Ciptawarta.com JAKARTA – DPR dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu akan dilaksanakan melalui rapat paripurna.
Agenda rapat paripurna dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB, yang digunakan akan berlangsung di area ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono sudah menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan akibat pembahasan RUU TNI ini telah dilakukan selesai dibahas pada tingkat pertama.
“Hasil rapat kemarin, itu telah diputuskan dalam tahap I, jadi RUU TNI sudah ada rampung, tinggal dibawa di dalam tahap II yaitu akan dibacakan dalam paripurna, yang digunakan insyaallah dijadwalkan besok,” kata Dave terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan pengesahan hari ini dilaksanakan oleh sebab itu masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.
“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu tindakan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan juga jam berapa, lantaran masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan dalam Selasa depan,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini menurut Dave merupakan hal yang dimaksud lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI yang disebutkan bukan memulihkan dwifungsi ABRI.
“Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di tempat TNI atau ABRI itu tak akan kemungkinan besar terjadi, lantaran hal-hal yang digunakan katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidaklah ada,” tuturnya.
