Ciptawarta.com JAKARTA – DPR sudah pernah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan di rapat paripurna di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang digunakan telah dilakukan dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah beberapa pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.
Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang diatur pada Pasal 53 dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama kemudian Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara kemudian Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun kemudian Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.
“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang mana selama di area ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira kemudian 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.
Selain tentang usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 masalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tak pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang dimaksud sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber juga yang digunakan kedua membantu di melindungi kemudian menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di dalam luar negeri,” katanya.
Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Dia mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan di area beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga serta dengan tetap memperlihatkan tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang tersebut berlaku di area lingkungan kementerian dan juga lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional kemudian hukum internasional yang tersebut telah lama disahkan,” katanya.
