RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini adalah 3 Pasal yang Direvisi

RUU TNI Segera Disahkan DPR, Hal ini adalah 3 Pasal yang dimaksud Direvisi

Ciptawarta.com JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu semata-mata mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, serta jabatan di dalam kementerian/lembaga yang digunakan dapat diduduki Prajurit TNI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tak tidaklah terkait terkait RUU TNI yang mana beredar di area media sosial. Draf yang digunakan beredar berbeda dengan yang digunakan dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang mana berujung pada penolaka RUU TNI.

Menurut Dasco, RUU TNI semata-mata merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan juga Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, di hal pengerahan dan juga pengaplikasian kekuatan militer, TNI berkedudukan di tempat bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan kemudian strategi pertahanan dan juga dukungan administrasi yang digunakan berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada pada di koordinasi Kementerian Perlindungan (Kemhan).

“Pasal-pasal yang dimaksud dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih lanjut baik di administrasi antara TNI lalu instansi otoritas lainnya,” katanya di konferensi pers di tempat Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).

Revisi kedua adalah Pasal 53 yang dimaksud mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Area Politik serta Keamanan
2. Dewan Keamanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang tersebut menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan juga Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan serta Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Ketenteraman Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.

Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil dalam luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dijalankan pasca pensiun atau mengundurkan diri dari dinas terlibat keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Area Pidana Militer yang tersebut selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan pada revisi UU TNI.

Exit mobile version