Ciptawarta.com JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipidkor ) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara berinisial Brigadir B serta Kompol RS sebagai dituduh pemerasan. Keduanya memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp4,7 miliar.
Selain menjadi tersangka, keduanya juga sudah dipecat dari dinas kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun membuka pendapat menyoroti tindakan oknum polisi tersebut.
Sahroni memohon polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. “Oknum pemeras ini telah terlalu rutin kita dengar aksi-aksinya dan juga merekalah yang digunakan bikin citra kepolisian buruk,” kata politikus Partai Nasdem itu pada keterangannya, Rabu (19/3/2025).
“Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana. Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, sebab tidaklah mungkin saja mereka hanya sekali beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” sambung Sahroni.
Sebab, Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah itu tak hanya sekali dinikmati oleh kedua oknum tersebut. Sekalian, lanjut dia, ini turut menjadi kompetisi bersih-bersih Polri.
“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih banyak terpencil tindakan hukum ini. Kalau ada kemungkinan terperiksa baru, sikat sekalian sekadar kemudian pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini bukan punya tempat pada kepolisian. Hal ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” pungkasnya.
