Ciptawarta.com JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) pada waktu ini sedang mengkaji kemungkinan revisi UU No 28/2014 tentang Pemda juga UU No 10/2016 tentang Pilkada. Termasuk UU Pemilu.
Rencana revisi UU Pemda , UU Pilkada, juga UU pemilihan raya ini dimaksudkan agar dapat lebih tinggi menselaraskan visi juga kegiatan Presiden dengan para kepala daerah. Dekan Fakultas Manajemen Keilmuan Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Halilul Khairi mengatakan, kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan pemilihan gubernur lalu pemilihan memang benar perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi inisiatif pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Dia mencontohkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidak ada semua kepala area dapat dilantik secara bersamaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan adanya pelaksanaan pilkada ulang pada beberapa daerah. Selain masih adanya gugatan terkait pilkada dalam beberapa daerah. Hal ini mengakibatkan ada kesenjangan waktu kemudian target yang mana ingin dicapai antara visi serta misi presiden terpilih dengan para kepala tempat terpilih.
“Apalagi pelaksanaan pilpres jeda waktunya cukup lama dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024. Sehingga implementasi inisiatif pemerintah menjadi terdelay,” ujarnya.
Belum lagi APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi permasalahan tersendiri. Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul, memang sebenarnya ada ide persoalan pilkada tidaklah langsung. “Tapi ide pilkada tidaklah secara langsung ini memang benar perlu kita diskusi lebih lanjut di untung ruginya. Inilah yang digunakan masih perlu pengkajian mendalam,” ungkapnya.
