Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi III DPR menyoroti Kepala Kabupaten Indramayu Lucky Hakim yang tersebut liburan ke Negeri Sakura di dalam sedang pelaksanaan musim mudik Lebaran 2025. Tindakan Lucky yang disebutkan dinilai tak pantas lalu berpotensi melanggar aturan.
Apalagi ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang digunakan mengatur setiap kepala area siap siaga menyokong kelancaran arus mudik 2025.
“Seharusnya, sebagai kepala area yang dimaksud bersangkutan masih ada pada daerahnya untuk mempermudah koordinasi sama-sama Forkopimda juga stakeholder lainnya. Jadi tak justru berangkat liburan,” kata Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan disitir Selasa (8/4/2025).
“Yang dilakukannya tidak cuma tidak ada pantas, namun juga merupakan pelanggaran menghadapi peraturan perundang-undangan dan juga SE tadi,” sambung Irawan.
Ia menegaskan, SE Mendagri itu harus dilaksanakan oleh kepala area kemudian bersifat mengikat.
“Bagaimana pun, arus mudik/arus balik pada libur lebaran idulfitri melibatkan perpindahan rakyat pada jumlah agregat sejumlah yang dimaksud harus difasilitasi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah,” terang Irawan.
“Pemda harus melakukan fasilitasi, sinergi, mengendalikan lalu memantau arus mudik guna menghindari hal-hal yang dimaksud merugikan publik juga menyebabkan penduduk tidaklah nyaman pada melakukan perjalanan mudik,” tegasnya.
