Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukan Hak Prerogatif Presiden

Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukan Hak Prerogatif Presiden

Ciptawarta.com JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rolliansyah (Roy) Soemirat mengakses pendapat terkait bukan adanya Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun. Roy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) penunjukan Duta Besar merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai UUD, penunjukan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogatif presiden,” kata Roy untuk SindoNews, Akhir Pekan (6/4/2025).

Roy menerangkan, tak ada yang tersebut aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjut dia, mekanisme di dalam KBRI setempat tetap saja berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.

“Dalam kebiasaan diplomatik sebetulnya tidaklah ada yg aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi lantaran tetap memperlihatkan mekanismenya berjalan, di area mana Kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” jelas dia.

Sebagai informasi, sikap Duta Besar yang dimaksud berada di tempat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Washington DC, Amerika Serikat telah kosong selama hampir dua tahun.

Adapun tempat Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat kosong setelahnya Rosan Roeslani tak lagi menjabat pada 17 Juli 2023. Saat itu, Rosan Roeslani diangkat oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Menteri BUMN.

Exit mobile version