Pemerintah Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Atur Batas Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Pemerintah Kabupaten Cirebon mengakui bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan terkait pencabutan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini muncul karena adanya desakan dari para pencari kerja yang merasa terhambat oleh syarat usia maksimal yang diterapkan oleh sejumlah perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan masih diatur oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa membuat peraturan daerah sendiri karena akan bertentangan dengan kebijakan pusat.
“Kami tidak bisa intervensi terlalu dalam. Kalau kami membuat aturan sendiri, nanti justru akan bertentangan dengan kebijakan pusat,” ujar Novi pada Rabu (12/11/2025).
Menurut Novi, beberapa perusahaan masih menerapkan syarat ketat terkait usia dan pendidikan. Namun, ada juga perusahaan yang mulai lebih fleksibel, menerima pelamar dari berbagai latar belakang, bahkan dengan pendidikan SD dan SMP.
“Memang sudah ada beberapa perusahaan yang tidak membatasi usia dan pendidikan, tapi belum merata. Kami berharap nanti ketika revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah turunannya selesai, akan ada mandat yang lebih terbuka tanpa batas usia,” tambah Novi.
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Cirebon
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Cirebon masih cukup tinggi meskipun menunjukkan tren penurunan. Pada Februari 2024, TPT tercatat 7,64%, kemudian menurun menjadi 6,74% pada Februari 2025. Namun, per Agustus 2025 kembali naik tipis ke 6,77%.
“Memang menurun, tapi belum signifikan. Ini masih menjadi PR besar kita bersama, terutama bagaimana program Disnaker bisa sejalan dengan dinas lain dan berjejaring dengan provinsi,” ujar Novi.
Disnaker mencatat pada 2024 ada sekitar 34 ribu pencari kerja yang terdaftar. Tahun 2025 jumlah itu mulai berkurang. Novi menilai penurunan ini bisa menjadi indikator positif bahwa sebagian besar pencari kerja telah terserap ke dunia industri, meski sebagian masih bekerja tanpa kontrak atau upah layak.
Inovasi dalam Proses Rekrutmen
Untuk menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan inovasi dengan menggelar job fair digital. Jika pada 2024 proses rekrutmen masih bersifat manual dengan membawa berkas fisik, tahun 2025 menjadi masa transisi menuju sistem online dan hybrid.
“Sekarang semuanya sudah melalui soft file. Tidak perlu bawa berkas-berkas tebal seperti tahun lalu,” ujar Novi.
Langkah ini juga mengurangi beban biaya pencari kerja karena dokumen administratif seperti SKCK dan surat keterangan sehat baru diminta ketika pelamar dinyatakan diterima oleh perusahaan.
Selain efisiensi biaya, sistem digital diharapkan menciptakan transparansi. Pihak Disnaker kini berkoordinasi langsung dengan perusahaan untuk memastikan kepastian lowongan dan hasil seleksi.
“Kita ingin tepis anggapan job fair cuma formalitas. Setelah wawancara, pencari kerja akan tahu langsung diterima atau tidak. Tidak ada PHP lagi,” ucap Novi.
Kolaborasi dengan Bursa Kerja Khusus
Disnaker juga memperkuat kolaborasi dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang tersebar di berbagai sekolah menengah di Kabupaten Cirebon. BKK menjadi mitra utama dalam menjembatani pelamar muda, terutama fresh graduate, agar bisa langsung tersambung dengan industri.
“Kerja sama ini penting supaya pencari kerja muda bisa cepat terserap. Kami juga sudah menjalin koordinasi dengan perusahaan di dalam negeri, baik yang membuka walk-in interview maupun rekrutmen daring,” kata Novi.
Namun, Novi menyadari masih banyak tantangan di lapangan, terutama rendahnya kemampuan adaptasi masyarakat terhadap sistem digital.
