Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026: Persaingan Antara Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja
Pada saat ini, menjelang pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan pada 21 November 2025, terjadi ketegangan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Masalah utama yang muncul adalah formula perhitungan upah minimum yang digunakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kelompok buruh, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak pendekatan tersebut karena dinilai tidak mempertimbangkan kebutuhan riil pekerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika UMP 2026 ditetapkan dengan dasar yang sama seperti rumus upah versi pengusaha atau Kemnaker. Dalam konferensi pers di Gedung Joang ’45, Jakarta, Rabu, 12 November 2025, ia menegaskan bahwa mereka menolak keras perhitungan upah yang tidak memperhatikan kebutuhan riil buruh dan daya beli masyarakat.
Tiga Alternatif Skema Kenaikan UMP 2026 Versi Buruh
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal juga menyampaikan tiga alternatif skema kenaikan upah yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan UMP tahun depan. Menurutnya, ketiga opsi itu lebih rasional dan mencerminkan kondisi ekonomi terkini tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.
-
Opsi pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen. Menurut Said, angka ini merupakan pendekatan moderat yang pernah digunakan Presiden Prabowo Subianto dalam penetapan UMP 2025. Kenaikan 6,5 persen itu bisa disebut jalan tengah, karena sudah pernah diterapkan oleh Presiden Prabowo. Kondisi makroekonomi tahun ini juga hampir sama dengan tahun lalu, jadi dasar perhitungannya masih relevan.
-
Opsi kedua didasarkan pada penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang masing-masing berada di angka 2,65 persen dan 5,12 persen. Dari hasil perhitungan itu, KSPI mengusulkan kenaikan upah 7,77 persen. Formula ini lebih objektif karena mengikuti prinsip yang digunakan di banyak negara, yaitu menyesuaikan upah dengan inflasi dan produktivitas ekonomi.
-
Opsi ketiga adalah kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen, yang disebut Said sebagai skenario paling ideal untuk menjaga daya beli buruh. “Kalau kita ingin buruh tetap punya kemampuan membeli kebutuhan dasar di tengah kenaikan harga, kenaikannya minimal 8,5 persen dan maksimal 10,5 persen,” jelasnya.
Ancaman Aksi Mogok Nasional
KSPI juga memperingatkan bahwa mereka siap menggelar aksi besar-besaran jika pemerintah tetap berpegang pada formula versi Apindo atau Kemnaker. Said menuturkan, mogok nasional akan dilakukan pada Desember 2025 dan berpotensi melibatkan sekitar lima juta pekerja dari berbagai sektor industri. Aksi tersebut diprediksi menghentikan kegiatan produksi di lebih dari 5.000 pabrik yang tersebar di 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Mogok nasional ini akan menjadi bentuk perlawanan jika pemerintah lebih memilih usulan pengusaha yang hanya menaikkan upah sekitar 3 persen,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Apindo menggunakan indeks penyesuaian antara 0,1 sampai 0,5, yang hasilnya membuat kenaikan upah hanya di kisaran 3 persen. Sementara perhitungan versi Kemnaker, dengan indeks 0,2 sampai 0,7, menghasilkan kenaikan antara 3,5 hingga 6 persen.
Said juga tidak menutup kemungkinan bahwa aksi mogok dilakukan lebih awal, bahkan sebelum keputusan resmi diumumkan. “Kami sudah siap bergerak bahkan sebelum 20 November. Kalau pemerintah tetap memihak pengusaha, buruh akan lebih dulu memberi peringatan,” ujarnya.
Kenaikan Upah Tidak Sebabkan PHK
Terkait kekhawatiran sebagian kalangan bahwa peningkatan upah bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Said Iqbal membantah anggapan tersebut. Ia menyebut narasi tersebut kerap digunakan pengusaha untuk menekan kebijakan upah minimum. “Itu tidak benar. Tidak ada bukti bahwa kenaikan upah menyebabkan perusahaan tutup atau pekerja di-PHK. Itu hanya alasan klasik,” katanya.
Ia bahkan mencontohkan bahwa pada periode 2024–2025, jumlah PHK justru paling banyak terjadi di Jawa Tengah, daerah dengan UMP paling rendah di Indonesia. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa rendahnya upah bukan jaminan stabilitas lapangan kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Agustus 2025, tercatat 58.000 pekerja terkena PHK, setara 0,77 persen dari total 7,46 juta pengangguran nasional. Sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar dengan 22.800 pekerja, disusul perdagangan 9.700 pekerja, dan pertambangan 7.700 pekerja.
Said menegaskan, hampir di seluruh dunia, kenaikan upah dilakukan secara rutin untuk menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Lihat saja Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Brasil, hingga negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand — semuanya menaikkan upah tiap tahun berdasarkan indeks harga konsumen dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia pun seharusnya bisa begitu,” pungkasnya.
