SIM Keliling Bekasi, Rabu 12 November 2025 di Lippo Cikarang

Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi

Jika Anda adalah warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Anda, maka informasi berikut ini bisa menjadi panduan penting. Layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi kembali hadir pada hari Rabu, 12 November 2025.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan diadakan di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jadwal layanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Warga setempat dapat langsung mengunjungi lokasi tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.

Persyaratan Pengurusan

Untuk melakukan pengurusan perpanjangan SIM, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Sementara itu, bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, persyaratannya lebih sederhana. Anda hanya perlu:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Berikut rincian biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM:

Pembuatan SIM Baru
  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM
  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Informasi Tambahan

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi sejak 22 Agustus 2019. Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi saat ini belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan. Namun, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.

Exit mobile version