Mantan Menko Polhukam Mahfud MD: Perkara Ijazah Jokowi Harus Diselesaikan Secara Pidana
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali memberikan pernyataan terkait kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sebuah siaran podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan secara perdata, tetapi harus melalui jalur pidana.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas pernyataan dari pakar hukum, Jamin Ginting. Mahfud menjelaskan bahwa dalam ranah perdata, diperlukan adanya kontrak atau perjanjian antara pihak-pihak terkait. Dari situ, jika ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, maka pihak yang dirugikan harus jelas teridentifikasi.
Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi
Mahfud menekankan bahwa penyelesaian perkara ini harus melalui peradilan lain terlebih dahulu, yaitu memastikan keaslian ijazah. “Harus ada peradilan yang lain lebih dulu, artinya ke kasus lain bahwa harus diadili dulu kepastian palsu tidaknya ijazahnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jika ijazah benar-benar tidak bisa dibuktikan keasliannya, maka orang yang menuduh palsu tidak bisa diadili karena bukan fitnah atau pencemaran nama baik. Namun, jika ijazah ternyata palsu, maka kasus akan selesai.
Proses Hukum yang Harus Dilalui
Menurut Mahfud, proses hukum tidak bisa dilanjutkan jika ijazah sudah terbukti palsu. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Roy Suryo cs membuktikan keaslian ijazah terlebih dahulu. “Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya, itu harus hakim yang membuktikan atau sidang ditunda karena NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan ditolak karena cacat formal,” jelasnya.
Mahfud juga menyoroti bahwa perkara baru yang sudah ada di Bareskrim belum dilanjutkan. Ia menilai bahwa hal ini harus menjadi prioritas utama sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
Harapan untuk Penyelesaian Kasus
Gugatan hukum terkait ijazah Jokowi telah berlangsung sejak Oktober 2022 dan hingga saat ini masih bergulir. Kasus ini kembali intensif beberapa waktu terakhir setelah adanya penetapan kepada 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dengan durasi yang cukup panjang dan banyak pihak yang terlibat, Mahfud menyampaikan harapannya agar kasus ini segera berakhir.
“Mudah-mudahan masalah ini segera berakhir, capek berlama-lama, sampai bosan dengarnya,” ucap Mahfud dengan nada harapan.
Peran UGM dalam Kasus Ijazah
Dalam kesempatan lain, Mahfud sempat menyentil peran Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Ia menilai bahwa UGM hanya perlu bertindak secara terbatas, yaitu memberikan konfirmasi administratif bahwa universitas memang pernah menerbitkan ijazah resmi bagi nama Joko Widodo.
“UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” ujarnya dalam siaran podcast pada 10 November 2025 lalu.
Mahfud menegaskan bahwa UGM tidak perlu turut campur dalam menentukan apakah ijazah yang diperdebatkan saat ini asli atau tidak. Menurutnya, persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum seharusnya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan diselesaikan melalui opini publik.