Menteri Yusril Jamin Rehabilitasi Ira Puspadewi Sesuai Aturan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan ini diambil setelah putusan hukum terhadap ketiganya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan karena baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyatakan banding atas vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yusril menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini sudah melalui mekanisme konstitusional yang benar. Sebelum menandatangani Keppres, Presiden Prabowo Subianto telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut.

Rehabilitasi: Memulihkan Kedudukan dan Martabat

Rehabilitasi yang diberikan kepada ketiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bertujuan untuk memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat mereka seperti sebelum dijatuhi putusan pidana. Dengan adanya rehabilitasi, ketiganya tidak perlu menjalani hukumannya lagi.

Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku menjadi dasar dari keputusan Presiden Prabowo Subianto. Yusril menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Vonis dan Proses Perkara

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Mereka dinyatakan melakukan korupsi karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie.

Proses akuisisi ini telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1,25 triliun, angka yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa bukan korupsi murni melainkan kelalaian yang menyebabkan negara rugi. Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.

Selain itu, para terdakwa juga tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini.

Proses Penyelidikan dan Aspirasi Masyarakat

Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan ini setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024.

Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengambilan kebijakan, termasuk aspirasi masyarakat dan proses hukum yang berlaku.

Exit mobile version