Lahan Bekas Kios PKL di Rawa Buaya Jadi Fasilitas Warga Rusun

Penjelasan Lurah Rawa Buaya Mengenai Penggunaan Lahan Bekas Kios PKL

Lurah Rawa Buaya, Junaidi, memberikan penjelasan terkait penggunaan lahan eks kios pedagang kaki lima (PKL) yang baru saja dibongkar di samping Rusun Lokbin Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak akan digunakan sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), seperti yang sempat beredar di masyarakat.

Menurut Junaidi, lahan bekas Kantor Kelurahan Rawa Buaya itu akan ditata untuk kebutuhan fasilitas umum warga rusun. “Kita tidak pernah menyatakan bahwa lahan ini akan menjadi RPTRA. Kami hanya ingin melakukan penataan kawasan karena ini adalah lahan Pemda yang rencananya akan digunakan untuk kepentingan warga, khususnya warga rusun,” jelas Junaidi saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan bahwa penggunaan istilah RPTRA kurang tepat. Menurutnya, program tersebut identik dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya dan memiliki pos anggaran tersendiri di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Junaidi khawatir kesalahpahaman bisa terjadi jika istilah tersebut digunakan.

“RPTRA itu merupakan program yang ada di Dinas Perumahan. Saya tidak tahu apakah masih ada atau tidak. Karena nanti saya bisa disalahkan oleh Pak Gubernur (Pramono Anung). Siapa yang bilang ada RPTRA? Lebih tepatnya, kita akan melakukan penataan kawasan,” tegas Junaidi.

Kebutuhan Warga RW 013 Rusun Rawa Buaya

Penataan kawasan ini dilakukan karena kebutuhan mendesak warga RW 013 Rusun Rawa Buaya terkait ruang terbuka. Junaidi menjelaskan bahwa area dalam rusun saat ini sangat padat dan minim tempat bermain anak.

“Anak-anak membutuhkan tempat bermain, tetapi ruangan dalam rusun terbatas. Yang ada hanyalah tempat parkir motor. Kasihan mereka harus lari-lari di depan,” ujar Junaidi.

Oleh karena itu, pihak kelurahan akan memanfaatkan lahan bekas kios tersebut sebagai fasilitas warga. Rencananya, lahan ini bisa berupa taman terbuka hijau atau balai warga RW 13 yang baru terbentuk.

“Kita akan tata, apakah menjadi taman atau balai warga, nanti kita lihat. Intinya, fasilitas rusun untuk kepentingan warga,” tambahnya.

Tantangan Anggaran dan Kolaborasi

Realisasi pembangunan fasilitas umum ini direncanakan akan terlaksana pada tahun depan. Junaidi mengaku menghadapi kendala anggaran jika harus membangun fasilitas besar. Oleh karena itu, diperlukan strategi swadaya atau kolaborasi dengan dinas terkait.

“Jika hanya menunggu anggaran dari pemerintah, kita tidak bisa menganggarkan pembangunan besar. Jadi, kita perlu bekerja sama dengan dinas-dinas terkait. Selain itu, kita juga akan meminta partisipasi masyarakat melalui swadaya,” jelas Junaidi.

Untuk sementara waktu, lahan kosong tersebut akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Hal ini dilakukan karena TPS utama yang berada di seberang lokasi sedang direnovasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Pembongkaran Kios PKL Secara Mandiri

Sebelumnya, tujuh kios pedagang di lahan samping Rusun Lokbin Rawa Buaya telah sepenuhnya dibongkar pada Kamis (27/11/2025). Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kios-kios yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekas Kantor Kelurahan Rawa Buaya itu telah bersih dari bangunan.

Rahmat (39), salah satu pengusaha bengkel yang kiosnya ikut tergusur, menyebut pembongkaran ini dilakukan sendiri oleh para pedagang setelah diberikan tenggat waktu selama 10 hari oleh lurah dan camat. Pembongkaran sudah dimulai sejak Sabtu (22/11/2025) lalu secara mandiri dan bergotong-royong.

“Pembongkaran dilakukan sendiri oleh pedagang karena ada kesepakatan dengan lurah dan camat. Kami diberi tempo selama 10 hari untuk membongkar kios,” ujar Rahmat saat ditemui di lokasi.

Menurut Rahmat, kios-kios yang terdampak terdiri dari berbagai jenis usaha, mulai dari bengkel, toko elektronik, hingga warung makan. Ia mengaku kebingungan terkait rencana pembangunan dan alih fungsi lahan tersebut pasca-pembongkaran.

Awalnya, lahan itu disebut akan dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Pos RW. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa anggaran pembangunan belum tersedia.

“Itu niatnya mau dibangun RPTRA dan Pos RW. Tapi ternyata setelah dibongkar, baru dikasih tahu bahwa anggarannya belum ada,” ungkap Rahmat.

Akibat ketiadaan anggaran, lahan tersebut kemungkinan akan dibiarkan kosong untuk sementara waktu atau dialihfungsikan menjadi tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

Exit mobile version