91 Ribu Pohon Teh di Kebun Malabar Dibabat, PTPN dan Muspida Sidak Lapangan

Peninjauan Lapangan di Kebun Malabar

PTPN I Regional 2, yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan perkebunan teh Kebun Malabar Pangalengan Kabupaten Bandung, melakukan peninjauan lapangan ke lokasi yang mengalami okupasi dan penjarahan pohon teh. Dalam peninjauan ini, hadir Bupati, Kapolresta Bandung, Dandim, Camat Pangalengan, serta Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH). Sebanyak 91 ribu pohon teh di lahan seluas 8,5 hektare dibabat oleh oknum.

Semua pihak mengecam tindakan perusakan tanaman teh yang terjadi di area Kebun Malabar. Pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan anarkis ini tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar hukum. Pohon teh dirusak dan ditebang oleh oknum yang mengatasnamakan petani, seakan memanfaatkan areal untuk kepentingan individu dengan merusak dan membabat tanaman teh. Area tersebut merupakan lokasi Tanaman Menghasilkan (TM) yang masih dipanen.

Nilai kerugian atas tanaman teh tersebut masih dalam perhitungan, namun hal ini sangat merugikan perusahaan dan juga pemanen teh yang menggantungkan hidup dari pengelolaan tanaman teh. Total area teh yang telah dibabat di Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan ini seluas 140 hektare.

Region Head, Desmanto menjelaskan bahwa PTPN I Regional 2 adalah perusahaan milik negara yang mengelola aset perkebunan demi kepentingan publik, termasuk stabilitas ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. “Kami menolak keras segala bentuk okupasi, intimidasi, maupun penjarahan di area perkebunan karena perusakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam mata pencaharian ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan dan yang lebih mengkhawatirkan adalah merusak ekosistem lingkungan,” tegas Desmanto di Pangalengan, Sabtu (29/11/2025).

Tindak Lanjut Atas Perusakan Aset

Seperti halnya kejadian serupa yang terjadi beberapa waktu lalu, Pihak PTPN I Regional 2 telah melakukan pelaporan ke pihak berwajib agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang merusak aset negara dan mengganggu stabilitas operasional perkebunan perusahaan. Dan untuk kejadian pada Selasa kemarin kami telah melaporkan kepada penegak hukum agar tindakan perusakan ini dapat ditindaklanjuti lebih lanjut dan pelaku dapat diproses secara hukum,” kata Desmanto.

Dikatakan pula bahwa PTPN I Regional 2 berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur yang sesuai koridor hukum. “Tindakan perusakan apalagi menjarah aset perusahaan, termasuk tanaman teh, merupakan tindakan pidana. Perusahaan perkebunan negara dilindungi undang-undang. Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan barang dan Pasal 551 KUHP tentang penyerobotan tanah dan pasal terkait pengrusakan lingkungan merupakan contoh pasal yang dapat menjerat pelaku,” katanya.

“PTPN pun berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, pemerintah daerah, aparat, untuk memastikan kelangsungan operasional perusahaan demi kesejahteraan bersama,” ujar Desmanto.

Isu Penjarahan

Adapun isu yang selalu dihembuskan pihak yang tidak bertanggung jawab tentang status lahan atau HGU PTPN, dimana lahan yang sudah habis masa berlaku maka kembali ke negara dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Isu tersebut menjadi pemicu penjarahan dan masyarakat dibodohi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai undang-undang, dalam hal perpanjangan HGU, pemilik hak HGU diberikan hak prioritas dalam perpanjangan tersebut.

“Maraknya kegiatan okupasi, penjarahan, perusakan dan penggarapan ilegal masih terus berlangsung bahkan menunjukkan peningkatan, sehingga mengakibatkan penurunan area produksi dan menimbulkan kerugian signifikan pada aset negara yang kami kelola sebagai BUMN,” tutur Desmanto.

Pihak PTPN, lanjut Region Head, telah melakukan pelaporan kepada penegak hukum, namun hingga saat ini berbagai laporan polisi yang telah disampaikan baik di tingkat Polres maupun pada wilayah kepolisian lainnya di Jawa Barat, belum memperoleh tindak lanjut yang signifikan, sehingga kondisi di lapangan semakin memburuk dan berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas sosial masyarakat sekitar.

“Kami mengkhawatirkan ketiadaan progres atas pelaporan ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru bahwa tindakan-tindakan ilegal tersebut dianggap suatu hal yang benar dan dapat dibenarkan secara hukum. Di sisi lain telah timbul aspirasi kuat dari pekerja kami untuk melakukan aksi unjuk rasa. Hal itu menjadi perhatian serius bagi kami karena dapat menimbulkan kerawanan keamanan dan konflik horizontal apabila tidak segera memperoleh penanganan yang tepat,” tuturnya.

Secara keseluruhan PTPN I Regional 2 telah melaporkan 17 Gangguan Usaha Perkebunan kepada pihak berwenang dengan dugaan tindak pidana perusakan, penebangan tanaman, dan penguasaan lahan. Namun sampai saat ini belum ada hasil signifikan.

“Kami berharap dengan himbauan dari pak Gubernur KDM dan hadirnya kita bersama di lokasi pada hari ini bersama Bapak Bupati, Bapak Kapolres dan Bapak Dandim dapat mendorong percepatan penegakan hukum untuk mengusut dan mengadili para pelaku pengrusakan tanaman PTPN ini sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Desmanto.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPR RI Dadang Naser menyatakan terkait penyelesaian kasus penjarahan di lokasi PTPN 1 Regional 2 Unit Kertamanah Kebun Malabar ia mengatakan setelah menerima aspirasi dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) beberapa waktu yang lalu, ia akan terus berkoordinasi dengan KDM dan Komisi IV DPR RI. “Biismillah untuk teman-teman dari FPHJ, FPLH terimakasih atas atensinya, jangan menyerah, kawal terus sampai tuntas,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *