Pekan Terakhir November 2025 dan Tantangan dalam Penetapan UMP 2026
Pekan terakhir dari November 2025 telah usai. Ini menandai awal dari pergantian bulan dengan berbagai perencanaan baru yang tentu saja akan dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Namun, meskipun ada perubahan dan pembaharuan dalam proses, beberapa progres penting masih mengalami penundaan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Proses ini hingga saat ini belum menemukan titik akhir. Hal ini disebabkan oleh rencana penerapan konsep dan skema baru dari pemerintah yang belum lama ini dicanangkan.
Skema baru ini diketahui akan mengusung sistem yang sedikit berbeda dari proses yang selama ini digunakan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP 2026 dalam satu angka nasional. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, dalam skenario tersebut, daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan lebih mampu menunjang pengupahan. Salah satu daerah yang paling disorot adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dalam jadwal seharusnya, UMP harus sudah ditetapkan paling lama akhir bulan November 2025. Namun, hingga detik ini, belum juga diumumkan, sehingga muncul pertanyaan tentang tanggal pastinya.
Penjelasan Skema dan Jadwal Penetapan UMP Jabar 2025
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akibatnya, penetapan UMP 2026 kemungkinan mundur pada Desember 2025, dari rencana awal yang akan diumumkan pada 21 November 2025.
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa penetapan UMP akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan UMSK akan ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2025.
Menurut Roy, draft RPP yang disusun Kemnaker masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari RPP tersebut masih menggunakan rumus lama, sementara buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari MK.
Perhitungan Pertumbuhan Ekonomi dan Putusan MK
Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa upah harus mengacu terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, poin putusan tersebut belum tertuang dalam draf RPP. KSPSI Jabar menghitung bahwa jika formula penentuan upah minimum 2026 tidak berdasarkan keputusan MK, maka kenaikan hanya tiga sampai empat persen.
Namun, jika formula penentuan menggunakan keputusan MK, maka kenaikan upah minimum bisa mencapai delapan persen. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi telah mencapai 5,20 persen dan inflasi hampir 2,85 persen.
Tiga Keinginan Buruh dalam Proses Pengupahan
Proses pengupahan di wilayah Jabar masih berfokus pada tiga keinginan buruh yang dilayangkan dalam tiga opsi. Salah satu opsi yang paling dekat dengan proses dan skenario dasar pengupahan di wilayah Jabar adalah penerapan skema KHL di tahun 2026.
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disoroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang dan Jakarta. Kenaikan UMP di Jawa Barat pada tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen masih menjadi daerah yang paling diminati dari segi pengupahan.
Contohnya, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
