Penetapan UMP Jabar 2026 Capai 8,5 Juta? Ini Perkiraannya

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Masih Tunggu Keputusan Akhir

Hingga saat ini, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih belum dipastikan secara resmi. Pemerintah sedang mempertimbangkan konsep dan skema baru dalam pengupahan bagi para pekerja di berbagai daerah. Skema lama yang sebelumnya digunakan hanya berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL), namun kini pemerintah ingin mengganti pendekatan tersebut dengan metode yang lebih realistis.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP 2026 dalam satu angka nasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesenjangan antar wilayah. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Jawa Barat (Jabar), menjadi fokus utama dalam proses perhitungan ini.

Prediksi Angka UMP Jabar 2026 Berdasarkan Skema Baru

Berdasarkan regulasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168 tahun 2023, serta permintaan buruh dan proposal kompromi, terdapat beberapa kemungkinan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di Jabar. Ada tiga opsi yang diajukan oleh buruh, yaitu:

  • 6,5%: Jika angka ini diterapkan, besar kemungkinan akan dihitung berdasarkan KHL yang cukup tinggi.
  • 8,5%: Angka ini dinilai masuk akal karena memperhatikan disparitas ekonomi antar daerah dan stabilitas daya saing pelaku usaha.
  • 10,5%: Angka ini dianggap terlalu tinggi dan sulit dijangkau semua pihak, terutama bagi daerah dengan produktivitas rendah.

Dengan demikian, jika skema baru diterapkan, besaran kenaikan UMP 2026 di Jabar kemungkinan berada di angka 8,5%.

Besaran UMP Jabar Jika Naik 8,5%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tiga usulan kenaikan UMP 2026 yang telah disepakati oleh Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). Usulan pertama adalah kenaikan sebesar 8,5%, yang merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. Angka ini berasal dari inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan tambahan faktor indeks sebesar 1,0.

Kaum buruh juga menegaskan bahwa jika tidak ada usulan yang disetujui, aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini akan berlaku di seluruh daerah, termasuk Jawa Barat.

Perkiraan UMK Se-Jawa Barat Jika Naik 8,5%

Berikut ini adalah perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-Jawa Barat jika naik sebesar 8,5% pada tahun 2026:

  • Kota Bekasi 2026 = Rp6.174.467
  • Kabupaten Karawang 2026 = Rp6.079.553
  • Kabupaten Bekasi 2026 = Rp6.030.433
  • Kabupaten Purwakarta 2026 = Rp5.202.885
  • Kabupaten Subang 2026 = Rp3.809.865
  • Kota Depok 2026 = Rp5.640.454
  • Kota Bogor 2026 = Rp5.651.287
  • Kabupaten Bogor 2026 = Rp5.293.809
  • Kabupaten Sukabumi 2026 = Rp3.912.867
  • Kabupaten Cianjur 2026 = Rp3.370.470
  • Kota Sukabumi 2026 = Rp3.277.240
  • Kota Bandung 2026 = Rp4.862.063
  • Kota Cimahi 2026 = Rp4.194.504
  • Kabupaten Bandung Barat 2026 = Rp4.055.550
  • Kota Tasikmalaya 2026 = Rp3.040.124
  • Kabupaten Tasikmalaya 2026 = Rp2.929.991
  • Kabupaten Sumedang 2026 = Rp4.050.016
  • Kabupaten Bandung 2026 = Rp4.080.628
  • Kabupaten Indramayu 2026 = Rp3.031.044
  • Kota Cirebon 2026 = Rp2.928.370
  • Kabupaten Cirebon 2026 = Rp2.982.370
  • Kabupaten Majalengka 2026 = Rp2.611.028
  • Kabupaten Kuningan 2026 = Rp2.399.334
  • Kabupaten Garut 2026 = Rp2.527.388
  • Kabupaten Ciamis 2026 = Rp2.414.479
  • Kabupaten Pangandaran 2026 = Rp2.410.670
  • Kota Banjar 2026 = Rp2.292.160


Exit mobile version