Respons Puan Maharani terhadap Isu Bupati Aceh Selatan



Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memberikan tanggapan terkait polemik yang melibatkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang melakukan perjalanan ke luar negeri saat daerahnya sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor. Menurut Puan, seorang kepala daerah seharusnya memiliki rasa empati dan tanggung jawab terhadap kondisi masyarakat yang dipimpinnya.

Puan menyatakan bahwa tindakan Mirwan tidak mencerminkan sikap ideal seorang pemimpin daerah. Ia menekankan pentingnya rasa sepenanggungan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik. “Semua kepala daerah harus memiliki empati terhadap rakyatnya,” ujar Puan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Partai Gerindra, yang menaungi Mirwan, telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dasco menyampaikan bahwa partainya mendukung agar Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi tegas terhadap tindakan Mirwan tersebut.

“Selain diperiksa, kami juga mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Dasco. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dimaksudkan untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Aceh Selatan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dasco berharap Mirwan mendapatkan pembinaan setelah tindakannya tersebut.

Menurut Dasco, Partai Gerindra merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Alasannya, proses penanganan bencana di wilayah tersebut tidak boleh terganggu akibat prosedur hukum yang dijalani oleh Mirwan. “Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat ditunjuk pelaksana tugas yang bisa memimpin penanganan bencana dengan benar,” tambahnya.

Dasco juga menyatakan bahwa Partai Gerindra telah memberikan sanksi terhadap Mirwan. Sanksi itu berupa pencopotan dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan.

Saat ini, Mirwan sedang berada di Mekkah, Arab Saudi untuk beribadah umrah. Ia melakukan perjalanan ke luar negeri saat daerahnya sedang dilanda bencana. Mirwan mengajukan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025. Surat izin tersebut dikirim kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten sebagaimana tertuang dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025.

Mirwan belum memberikan pernyataan resmi terkait keberangkatannya ke luar negeri hingga saat ini. Sementara itu, penanganan banjir di Sumatera masih berlangsung.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pejabat daerah yang lari dari tanggung jawab harus menerima konsekuensi, termasuk sanksi pencopotan dari jabatan kepala daerah. Ia juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses bupati yang lari dari tanggung jawab ketika daerahnya sedang dilanda bencana. Prabowo menganggap tindakan Mirwan sebagai desersi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai tindakan Mirwan sebagai kesalahan fatal. Kementerian Dalam Negeri kemudian mengutus inspektor khusus untuk menyelidiki kepergian Mirwan ke luar negeri. “Kementerian Dalam Negeri telah menerjunkan tim inspektorat dan hari ini kami mendapatkan informasi bahwa Bupati Aceh Selatan telah tiba dan dilakukan pemeriksaan oleh inspektur khusus,” kata Bima Arya di Kompleks DPR, pada Senin, 8 Desember 2025.

Politikus Partai Amanat Nasional ini melanjutkan bahwa segala kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggarnya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan Bupati Mirwan bersalah, maka sanksinya akan mengacu ke undang-undang tersebut.

Bima menjelaskan beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan, seperti teguran, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Kementerian Dalam Negeri juga dapat merekomendasikan pemecatan Bupati Aceh Selatan lewat usulan ke Mahkamah Agung.

Selain Mirwan, Kemendagri juga akan meminta keterangan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang mengetahui kepergian Bupati Aceh Selatan ke luar negeri. Materi pemeriksaannya mencakup transparansi anggaran hingga kronologi kejadian. “Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana. Itu penting, ya,” ujar Bima.

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Mirwan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan tersebut. “Mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” katanya.

Exit mobile version