Ingin beli mobil dan motor plat merah? Ikuti lelang satuan atau paket, cek lokasi lelang terdekat!

Pelaksanaan Lelang Kendaraan Milik Daerah di Kota Makassar

Pemkot Makassar kembali menggelar lelang kendaraan roda empat dan dua yang termasuk dalam Barang Milik Daerah (BMD). Lelang ini dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah. Proses lelang akan berlangsung mulai hari ini, dan masyarakat yang tertarik dapat mengikuti prosesnya.

Kategori Lelang yang Tersedia

Dalam pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang. Pertama, Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan. Kedua, Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.

Lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan aset daerah. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Persyaratan dan Prosedur Lelang

Pelaksanaan lelang menggunakan mekanisme open bidding melalui portal resmi pemerintah, yaitu www.lelang.go.id. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website tersebut. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.

Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan. Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang.

Jadwal dan Lokasi Pemeriksaan Objek Lelang

Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025, dengan waktu 09.00–15.00 WITA, di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar. Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang.

Lelang menggunakan metode Open Bidding melalui website www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran adalah Senin, tanggal 15 Desember 2025, pukul 12.30 waktu server (WIB). Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani.

Ketentuan bagi Pemenang Lelang

Bagi pemenang, wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.

Pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar. Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut.

Informasi Tambahan

Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di nomor telepon 085242958935, 082393384228, 085396777600.

Lokasi Objek Lelang

Objek lelang tersebar di sejumlah titik, antara lain:

  • Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar
  • Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala
  • Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Kecamatan Manggala
  • Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Kecamatan Rappocini
  • Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Rappocini
  • Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini
  • Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Kec. Ujung Tanah
  • RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Kecamatan Biringkanaya
  • Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya
  • Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea
  • Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Kec. Manggala


Exit mobile version