Penetapan Harga Token Listrik untuk Pelanggan Prabayar PLN
Pemerintah telah menetapkan harga token listrik untuk pelanggan prabayar PLN yang berlaku pada periode 22 hingga 28 Desember 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi dalam penggunaan energi listrik. Pelanggan dapat membeli token listrik dengan nominal yang bervariasi sesuai kebutuhan, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 1 juta.
Setelah mendapatkan kode token listrik, pelanggan harus memasukkan kode tersebut ke dalam meteran untuk mendapatkan daya listrik. Token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh). Setelah dimasukkan, meteran akan menampilkan besaran kWh yang telah dikonversikan.
Adapun perbedaan harga token listrik tergantung pada jenis pelanggan, seperti rumah tangga, bisnis, industri, serta daya volt ampere (VA). Berikut rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada periode tersebut:
Tarif Listrik Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Perhitungan KWh dari Pembelian Token
Pembelian token listrik selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini. Selain itu, nominal token juga dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat. Contohnya, PPJ Jakarta memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500-5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Contoh perhitungan jika beli token Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah Tangga Daya 900 VA
(Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.352 = 72,19 kWh
Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA
(Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
Rumah Tangga Daya 3.500-5.500 VA
(Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
Rumah Tangga Daya 6.600 VA Lebih
(Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
