UMP Sulawesi Utara 2026 Tembus Rp4 Juta, Berlaku 1 Januari

Kenaikan Upah Minimum di Sulawesi Utara Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) pada Sabtu, 20 Desember 2025.

UMP 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.775.425. Dengan menggunakan Alpha 0,8, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630. Sementara itu, UMSP Sulut Tahun 2026 mencapai Rp 4.102.696, meningkat sebesar Rp 232.885 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP dan UMSP ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025. Keputusan ini juga berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Penetapan UMP Sesuai Ketentuan

Gubernur YSK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penetapan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan bahwa kenaikan upah minimum telah dihitung secara cermat sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen, sehingga tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha.

“Penetapan ini kami lakukan sesuai ketentuan dan lebih awal dari batas waktu nasional. Harapannya, seluruh pengusaha dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar YSK.

Menurutnya, kepatuhan pengusaha dalam menerapkan UMP dan UMSP merupakan kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Sulawesi Utara. Jika pengusaha patuh, pekerja sejahtera, maka iklim usaha akan semakin kondusif. Ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi Sulut tetap stabil.

Masih Dalam Batas Wajar

YSK juga menekankan bahwa kondisi ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam tren positif dan masuk 10 besar nasional, sehingga kenaikan upah minimum dinilai masih dalam batas wajar dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Adapun UMSP 2026 berlaku bagi sektor-sektor tertentu, antara lain sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin.

Gubernur YSK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli dan kenyamanan pekerja, sekaligus memperkuat citra Sulawesi Utara sebagai daerah yang ramah investasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berimbang.

Tanggapan Pengamat

Robert Winerungan, pengamat Ekonomi Sulawesi Utara, menanggapi kenaikan ini sebagai hal yang baik, khususnya untuk kesejahteraan karyawan. Menurutnya, kenaikan tersebut masih normal, apalagi dengan kondisi ekonomi di Sulawesi Utara yang belum baik sekali.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan upah tersebut menjadi pemicu produktivitas karyawan atau pekerja lebih baik lagi. Jika tidak terjadi, maka tidak ada gunanya kenaikan UMP.

“Jadi perusahaan jangan jadikan itu beban, tapi menjadi pemicu karyawan lebih giat bekerja lagi,” ujarnya. Dengan kinerja yang lebih baik, output naik dan laba juga bisa naik.

Dampak yang akan terjadi dengan kenaikan UMP di antaranya daya beli masyarakat juga akan naik. “UMP merupakan standar konsumsi dari karyawan,” jelas Winerungan.

Sementara tugas pemerintah harus menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok agar tidak ikut naik. Agar karyawan bisa merasakan kesejahteraan. Ia berharap agar pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji UMP kepada karyawan.

“Kalau dua atau tiga bulan kemudian tidak dilaksanakan, harus berikan sanksi, karena kan ini aturan pemerintah yang keluarkan,” jelas dia.

Exit mobile version