Pramono Baru Ditetapkan, UMP DKI Ditolak Buruh dengan Dua Jalur Perlawanan

Penolakan terhadap Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satu yang menolak adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia menyatakan bahwa upah minimum sebesar Rp5,73 juta per bulan tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Iqbal dalam pernyataannya.

Empat Alasan Penolakan

Menurut Iqbal, penolakan ini merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, termasuk KSPI, yang didukung oleh Partai Buruh. Ia mengungkapkan empat alasan utama penolakan tersebut:

  1. Tuntutan KHL 100 Persen

    Seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan Rp5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160.000. “Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Iqbal.

  2. UMP DKI Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Lain

    Iqbal menyebut bahwa UMP DKI Jakarta lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.

  3. Insentif yang Tidak Efektif

    Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya tiga insentif—transportasi, air bersih, dan BPJS. Namun menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD. “Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Iqbal.

  4. Biaya Hidup yang Tinggi

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara UMP 100 persen KHL saja baru Rp5,89 juta. “Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.

Bocoran KSPI tentang Penggunaan Indeks

Selain persoalan di DKI Jakarta, KSPI juga menyoroti dugaan adanya arahan penggunaan indeks tertentu 0,7 dalam penetapan upah minimum di sejumlah daerah industri. Iqbal menyampaikan bahwa KSPI mendapatkan informasi dari lapangan bahwa terdapat dugaan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan kepada dinas tenaga kerja daerah agar tidak menggunakan indeks 0,9, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.

“Ini masih dugaan dan perlu dikonfirmasi. Tapi faktanya, di banyak daerah industri, gubernur dan kepala daerah diarahkan menggunakan indeks 0,7, bahkan ada yang lebih rendah,” kata Said Iqbal. Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka kebijakan itu bertentangan dengan keputusan Presiden dan berpotensi memicu gejolak sosial.

Jalur Perlawanan yang Ditempuh

Atas penetapan UMP DKI Jakarta dan kondisi nasional tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan. Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara. Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tutur Said Iqbal.

Naik 6,17 Persen

UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 itu naik Rp333.115 atau sekira 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan sebagai dasar perhitungan. Dalam PP tersebut, lanjut Pramono, diatur nilai alfa sebagai salah satu variabel penetapan UMP dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9. “Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan UMP 2026, diputuskan penetapan berdasarkan nilai alfa 0,75,” jelasnya.


Exit mobile version