Harapan Baru bagi Warga Sekitar TPA Cipeucang
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, kini muncul harapan baru. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa skema Kompensasi Dampak Negatif (KDN) akan diubah mulai tahun 2026. Perubahan ini dilakukan agar warga yang tinggal di sekitar TPA dapat merasakan manfaat lebih baik.
Dalam perubahan tersebut, nominal kompensasi yang sebelumnya diberikan setahun sekali sebesar Rp250.000 per kepala keluarga (KK), kini akan diberikan secara rutin setiap bulan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban hidup warga yang selama bertahun-tahun harus hidup berdampingan dengan aktivitas TPA.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa perubahan skema KDN ini memerlukan persiapan anggaran yang matang dari pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2026, setiap bulannya warga akan menerima uang kompensasi sebesar Rp250.000 per KK.
KDN sendiri merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah atas dampak lingkungan yang dirasakan warga akibat keberadaan TPA Cipeucang. Skema ini menjadi salah satu upaya merespons keluhan warga yang selama ini menilai kompensasi tahunan terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak yang mereka rasakan sehari-hari.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, menjelaskan bahwa kompensasi tersebut akan diberikan kepada 2.044 kepala keluarga yang tercatat sebagai warga terdampak. Jumlah penerimanya sementara masih mengacu pada data tahun sebelumnya, yaitu 2.044 KK. Ia menambahkan, data tersebut masih berpotensi diperbarui seiring dengan pendataan terbaru di lapangan.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sempat menyalurkan KDN kepada 1.444 warga di sekitar TPA Cipeucang pada November 2025. Namun, pemberian kompensasi tahunan itu menuai ketidakpuasan warga, sehingga mendorong evaluasi kebijakan.
Perubahan skema KDN ini terjadi di tengah situasi pelik pengelolaan sampah di Tangerang Selatan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sempat menginstruksikan Pemkot Tangsel untuk kembali menangani sampah di TPA Cipeucang, meski lokasi tersebut berada dalam status sanksi administratif.
Arahan itu disampaikan Hanif usai bertemu dengan Wali Kota Tangsel di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan. Ia menyatakan bahwa penanganan sampah di kota ini harus kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan dilakukan. Secara teknis, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administratif kepada TPA Cipeucang sejak Mei 2024.
Meski demikian, Hanif menilai kondisi di lapangan sudah sangat serius. Penumpukan sampah di sejumlah wilayah Tangerang Selatan dinilai berisiko mencemari lingkungan, termasuk sungai-sungai. Ia meminta agar penataannya digeser sedikit dulu, sampah yang di kota-kota itu ditangani dulu karena sudah begitu, sampah jatuh ke sungai-sungai, itu biaya recovery-nya mahal.
Menanggapi arahan tersebut, Benyamin menyatakan bahwa pembuangan sampah ke TPA Cipeucang kembali dibuka. Namun, saat ini masih dilakukan perbaikan akses jalan menuju lokasi. Jalan masuknya sedang dikerjakan oleh tim dari Dinas PU, dan akan selesai dalam dua hari.
Pembuangan sampah akan difokuskan ke landfill tiga dan landfill empat, lantaran landfill satu dan dua sudah tidak lagi dapat digunakan. Benyamin menjelaskan bahwa saat ini masih mencari lahan yang bisa digunakan untuk transisi sementara sampahnya sebelum dibuang ke landfill 3 dan 4. Landfill 4 segera akan difungsikan seperti itu.
Sebelumnya, Tangerang Selatan sempat mengalami darurat sampah akibat penutupan sementara TPA Cipeucang. Kondisi tersebut membuat sampah menggunung di sejumlah wilayah karena aktivitas pengangkutan terhenti. Di tengah persoalan besar pengelolaan sampah itu, kebijakan KDN bulanan menjadi harapan baru bagi warga sekitar Cipeucang, sebuah penantian akan perhatian yang datang lebih rutin, seiring upaya pembenahan TPA yang terus berjalan.
