Pencairan Tambahan Tunjangan untuk Guru THR TPG 100 Persen dan Gaji 13
Pada hari ini, Senin 29 Desember 2025, diperkirakan akan ada pencairan tambahan tunjangan untuk guru dalam bentuk THR TPG 100 persen dan gaji 13. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan pendanaan kepada guru ASN daerah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Purbaya pada tanggal 22 Desember 2025.
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Pemerintah Daerah tidak dapat melakukannya pada tahun 2025, maka mereka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
Dari data yang terlihat di djpk.kemenkeu.go.id, Sabtu 27 Desember 2025 terlihat anggaran Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah sudah muncul di laporan POSTUR TKDD atau Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini, sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13. TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.
Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.
Daftar Daerah yang Mendapatkan Tambahan Anggaran THR dan Gaji 13
Para guru bisa mengecek anggaran dan realisasi di masing-masing Pemda melalui [KLIK DI SINI] dengan memilih instansi (provinsi dan Kabupaten/kota) masing-masing di bagian atas. Kemudian cek anggaran Dana Alokasi Umum di nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah.
Terlihat hingga 28 Desember 2025 belum ada daerah yang merealisasikan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13. Hal ini dikarenakan masih terkendala libur dan cuti bersama Natal 2025. Seiring dengan kembali beraktifitasnya Pemda dan bank, maka pencairan THR TPG dan gaji 13 masih bisa dilakukan mulai Senin 29 Desember 2025 hingga Rabu 31 Desember 2025.
Tahapan Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13
Ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan hingga THR dan Gaji 13 sampai rekening para guru. Berikut adalah tahapan pencairan sertifikasi guru setelah anggaran masuk ke kas daerah:
-
Verifikasi Kelengkapan Administrasi:
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja terkait yang membutuhkan dana mengajukan permintaan pencairan. Pengajuan ini harus disertai dokumen pendukung yang lengkap, seperti surat permintaan pembayaran (SPP), bukti tagihan, dan laporan realisasi kegiatan (jika diperlukan untuk pencairan tahap berikutnya, seperti pada DAK Fisik atau Dana Desa). -
Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM):
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau pejabat terkait di unit kerja akan memverifikasi dokumen pengajuan. Setelah diverifikasi, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD). -
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D):
BUD, yang mengelola RKUD, akan memeriksa keabsahan SPM. Jika semua persyaratan terpenuhi, BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana dari RKUD ke rekening penerima (rekanan, pegawai, atau kas unit kerja). -
Pencairan/Pemindahbukuan:
Bank melaksanakan perintah dalam SP2D dengan mentransfer dana ke rekening yang dituju. Pada titik ini, dana DAU secara efektif telah dicairkan dari RKUD untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan.
Nah sial kecepatan pencairan tergantung pemda masing-masing. Namun masih ada 3 hari waktu pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 di tahun 2025 ini.
