Dedi Gumelar Menyampaikan Pernyataan Terkait Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Pelawak senior Dedi Gumelar, yang dikenal dengan nama panggung Miing Bagito, memberikan pernyataan mengenai laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan ini terkait polemik acara Mens Rea yang dianggap menyentuh isu agama dan politik.
Menurut Dedi Gumelar, Pandji memiliki kemampuan luar biasa dalam mengumpulkan 10.000 penonton dengan harga tiket rata-rata Rp 1 juta. Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan keberanian masyarakat untuk hadir dan menitipkan aspirasi mereka melalui komedi.
“Artinya apa? Mereka tetap punya keberanian untuk datang apa? Menitipkan aspirasi mereka dalam bentuk komedi,” ujarnya.
Dedi Gumelar juga menyampaikan bahwa politik itu kotor dan bisa dibersihkan dengan kesenian. Ia menilai bahwa materi yang disampaikan oleh Pandji adalah materi-materi yang sudah ada di publik atau masyarakat.
“Jadi, Panji, bagaimana proses kreatif itu dia belanja masalah itu, belanja materi itu di publik. Jadi bukan ngarang bahwa faktanya ada bahwa kalau ada politik balas jasa semua rakyat tahu. Enggak perlu marah gitu loh. Enggak perlu marah. Itu memang ada kok gitu loh,” katanya.
Menurut Dedi Gumelar, jika ada yang tersinggung maka itu berarti ada kaitannya. Namun, jika tidak, maka itu biasa saja. Ia menilai bahwa politik itu kotor, dan yang membersihkan adalah kesenian, karena itu harus diapresiasi.
“Bahwa dia merefleksikan apa yang dia pandang, ditemukan, dilihat, didengar, dan dirasakan di publik secara empirik. Maka dia pantulkan kepada publik dalam bentuk humor, dalam bentuk guyon, dalam bentuk kreativitas kesenian, gitu loh,” katanya.
Dedi Gumelar juga menilai bahwa Pandji telah memberikan pertunjukan yang sangat profesional, tata panggung yang hebat dan sebagainya. Ia menekankan bahwa humor bisa menjadi ukuran kedewasaan masyarakat.
“Pertama, ketika orang baru mampu mentertawakan orang lain, itu adalah masyarakat yang ketiga. Mau naik ke kedua, ada masyarakat yang sudah kelompoknya mau mampu mentertawakan kondisi sosial, ekonomi, politik masyarakatnya. Yang ketiga, paling dewasa dia mampu mentertawakan dirinya. Ketika dia tersinggung pun dia tidak marah gitu loh,” tukasnya.
Siapa Dedi Gumelar alias Miing?
Tubagus Dedi Suwendi Gumelar alias Miing Bagito lahir pada 27 April 1958. Ia merupakan pendiri dan anggota grup komedi legendaris Indonesia, Bagito bersama Tubagus Didin Pinasti dan Unang.
Kariernya diawali sebagai pengisi acara komedi di stasiun radio Suara Kejayaan pada tahun 1980-an bersama Bagito, dengan anggota tambahan Yanto (kemudian keluar dari Bagito). Sebelumnya, ia juga menjadi anggota tim kreatif Warkop DKI.
Dalam sandiwara radio berdurasi dua jam yang diisinya, Dedi berperan sebagai Pak RT (“Ketua RT”), Mi’ing (seorang anggota Hansip), dan Ina (satu-satunya tokoh perempuan). Grup Bagito kemudian tampil di layar televisi dan meraih kepopuleran nasional. Di sini hanya tokoh Miing yang dihidupkan dan kemudian menjadi trade mark-nya.
Keterlibatan Dedi dalam perpolitikan dimulai ketika ia menjadi anggota tim sukses pendirian Provinsi Banten, memisahkan diri dari Jawa Barat. Selanjutnya, ia masuk sebagai anggota PDI-P. Pada Pilkada Serentak yang akan digelar tanggal 9 Desember 2015, Dedi maju sebagai calon Wakil Bupati Karawang mendampingi Akhmad Marjuki.
Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Bulan Bintang. Jika terpilih, Dedi dan pasangannya berjanji tidak akan melakukan korupsi karena merasa sudah sangat berkecukupan.
Pada tahun 2019, ia berpindah aliansi politik kepada Partai Amanat Nasional dan kemudian berpindah ke Partai Gelora pada 2022. Miing Bagito juga pernah jadi sorotan karena putranya, Dipa Dipura, telah sukses menjadi prajurit Kopassus. Bahkan, Miing dan istrinya datang saat upacara pembaretan putranya.
Duduk Perkara Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Pandji diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, Koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, pelapor menyoroti potongan video Mens Rea yang dianggap menyiratkan bahwa NU dan Muhammadiyah ikut terlibat dalam praktik politik balas budi terkait pengelolaan tambang.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata Rizki, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
Atas dasar itu, Pandji dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan 301 KUHP baru terkait penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana tiga hingga empat tahun penjara.
Kasus ini menempatkan publik pada persimpangan penting, apakah negara akan menjadi wasit yang adil bagi kebebasan berekspresi, atau justru menjadi alat untuk mengadili tafsir?
Di antara tawa, kritik, dan ketersinggungan, garis batas itu kini sedang diuji. Dan seperti diingatkan para pegiat HAM, ketika hukum mulai masuk ke panggung komedi, yang terancam bukan hanya satu pelawak, melainkan ruang bernapas demokrasi itu sendiri.
