Pujian Eggi Sudjana Terhadap Akhlak Presiden Jokowi
Eggi Sudjana, seorang aktivis yang sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan apresiasi tinggi kepada Jokowi. Ia menyebut Jokowi sebagai sosok yang memiliki akhlak bagus. Pujian ini dilontarkan setelah dirinya diterima dengan baik oleh Jokowi di Solo, meskipun Jokowi merasa difitnah dalam kasus tersebut.
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Januari 2026. Sebelumnya, Eggi dan Damai Lubis telah bertemu dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam proses restorative justice yang diajukan oleh keduanya.
Permohonan Restorative Justice
Eggi dan Damai Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Jokowi pun melalui kuasa hukumnya juga menyerahkan permohonan RJ untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan RJ tersebut. Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur.
Pernyataan Eggi Sudjana
Setelah status tersangka yang menjeratnya gugur, Eggi Sudjana menyebut Jokowi sebagai sosok yang memiliki akhlak bagus. “Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik padahal dia merasa yang difitnah,” kata Eggi di Bandara Soekarno Hatta sebelum terbang ke luar negeri Jumat (16/1/2026).
Eggi menjelaskan maksud dirinya bersama Damai menemui Jokowi di Solo. Menurutnya, pertemuan itu untuk menegakkan kebenaran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu. “Saya datang bukan untuk minta maaf. Ini saya sampaikan depan beliau. Saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa? karena saya tidak pantas ditersangkakan,” imbuhnya.
Kritik Pedas Terhadap Roy Suryo Cs
Eggi kemudian mengkritik Roy Suryo cs yang juga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. “Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suryo dan teman-teman yang merasa jagoan, ya lawan aja itu,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar masih berstatus tersangka atas kasus yang sama. Eggi menilai mereka belum cukup berani menghadapi proses hukum yang masih berjalan.
Empat Alasan Eggi Keberatan Jadi Tersangka
Sedikitnya ada empat alasan mengapa Eggi merasa keberatan menjadi tersangka. Pertama, sebagai advokat, dirinya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16. Kedua, Eggi mengeklaim telah melapor lebih dulu namun ia justru dilaporkan balik. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketiga, Eggi ngaku belum pernah disidik. “Ini bertentangan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan, harus disidik dulu baru jadi tersangka, kenapa saya ditersangkakan?” tuturnya. Keempat, Eggi mengeklaim mempunyai dasar hukum berupa legal opinion dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyatakan dirinya tidak pantas dijadikan tersangka.
Obrolan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi
Di sisi lain, Eggi Sudjana yang memastikan tidak ada permohonan maaf darinya kepada Jokowi menceritakan lebih detail mengenai obrolan dalam pertemuan di Solo. Saat itu, Jokowi disebut hanya mendengarkan apa yang diinginkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kepada Jokowi, Eggi Sudjana menyampaikan keinginannya agar polisi bisa mencabut pencegahan dirinya keluar negeri serta menerbitkan SP3 atas perkara yang menjeratnya. Mendengar permintaan Eggi Sudjana, Jokowi pun balik bertanya dalam pertemuan tersebut. “Saya harus bagaimana?” ucap Eggi menirukan kata-kata Jokowi.
Setelah itu, baru lah muncul keputusan restorative justice (RJ). “Saya minta perintah Kapolri kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” ucap Eggi. Mendengar permintaan Eggi Sudjana, Jokowi lantas memanggil ajudannya menindaklanjuti permintaan Eggi Sudjana.
Perjalanan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
Pada 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan. Pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pada Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi. Saat itu, Eggi dan Damai didampingi pengacara Elida Netty.
Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo. Pada 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur.
