Dokter Tifa: Tak Pernah Tuduh Jokowi Palsu Ijazah

Babak Baru Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memasuki babak baru setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Tersangka Lainnya Masih Dalam Proses Hukum

Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi. Proses hukum terhadap ketiga tersangka tersebut tetap berlanjut. Di sisi lain, dalam klaster 2 kasus ijazah Jokowi, tersangka Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pernyataan Dokter Tifa

Dokter Tifa, salah satu tersangka dalam kasus ini, menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak pernah menuduh Jokowi memalsukan ijazah. Menurutnya, mereka hanya melakukan penelitian terhadap dokumen yang beredar.

“Kami bertiga melakukan penelitian terhadap ijazah Pak Jokowi. Kami sama sekali tidak menuduh Pak Jokowi memalsukan ijazah,” ujar Tifa dalam sebuah dialog di Kompas.TV.

Ia juga menyatakan bahwa ia telah melihat langsung ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985 dan melakukan kajian terhadap dokumen tersebut. Namun, Tifa menilai ada pihak tertentu yang melakukan pemalsuan ijazah Jokowi.

“Kita sebut X melakukan pemalsuan ijazah. Saya, Roy Suryo, dan Rismon kami meneliti dokumen yang beredar,” ujarnya.

Penjelasan dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun telah berkembang narasi di ruang publik tentang isu ijazah palsu Jokowi. Bahkan, beberapa pihak yang belum pernah melihat atau memegang ijazah asli ikut menyebarkan narasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Dokter Tifa menegaskan bahwa para peneliti tidak melaporkan kebenaran, tetapi mencoba untuk menegakkan kebenaran.

“Kenapa Anda tidak mengejar siapa yang memframing? Kenapa Anda melaporkan kami para peneliti yang berusaha menegakkan ini loh Mas ya. Peneliti itu mengirim Mas Ade itu adalah menegakkan kebenaran. Kalau ijazah ini asli, kami bilang asli. Kalau ijazah ini palsu, kami bilang palsu. Itu penelitinya,” katanya.

Perjalanan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025. Pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka dalam kasus ini.

Pada Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Setelah pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jokowi menyerahkan permohonan RJ tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Pada 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan RJ tersebut. Hasilnya, SP3 diterbitkan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berarti status tersangka keduanya gugur.

Exit mobile version