Hukum  

Munarman dan Aziz Yanuar Jadi Pengacara Immanuel Ebenezer



JAKARTA,

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang dikenal dengan nama Noel didampingi oleh dua mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI), yaitu Munarman dan Aziz Yanuar.

Noel saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), setelah pembacaan dakwaan, hakim bertanya kepada Noel apakah dirinya ingin memberikan perlawanan atau tidak.

Menurut Jaksa, sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel disebut menerima uang sebesar Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya. Setelah berdiskusi dengan pengacara, Noel memilih untuk menyerahkan jawaban pertanyaan hakim kepada pengacaranya.

“Mau disampaikan advokat? Bagaimana advokat atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan,” tanya hakim.

Munarman selaku pembela Noel pun menyalakan mikrofon di mejanya. Ia menyatakan bahwa Noel tidak mengajukan perlawanan dalam kasus korupsi ini. Sementara Aziz Yanuar yang duduk di sampingnya hanya diam karena sudah diwakilkan oleh Munarman.

“Kami tidak mengajukan. Tidak mengajukan. Langsung ke pokok perkara saja,” kata Munarman.

Dakwaan Terhadap Noel dan Komplotannya

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Pemerasan ini disebut sudah berlangsung sejak tahun 2021. Saat itu, Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur BKK3 Kemnaker melakukan pertemuan dengan bawahannya, seperti Subhan (Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3).

Selain itu, ada juga Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja), Supriadi (Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3), Ida Rochmawati (Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3), Nila Pratiwi Ichsan (Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3), dan Fitriana Bani Gunaharti (Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3).

Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi ini merujuk pada pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Selain itu, Jaksa menyampaikan bahwa jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit, diperlambat, atau bahkan tidak diproses sama sekali dengan alasan syarat administrasi belum terpenuhi.

Masuknya Noel ke Kemnaker

Noel masuk ke dalam Kemnaker sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Menurut Jaksa, pada November 2024, Noel memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya. Ia menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto.

Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Hery Sutanto juga menyampaikan bahwa jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit.

Mendengar pengakuan Hery Sutanto, Noel meminta bagian atau jatah selaku Wamenaker. Hery Sutanto menjawab dengan kalimat, “akan saya koordinasikan dengan Irvian Bobby Mahendro.”

Sejumlah waktu kemudian, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya dan meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Atas permintaan tersebut, Irvian Bobby Mahendro menyanggupinya. Selanjutnya, Irvian Bobby Mahendro melaporkan permintaan tersebut kepada Hery Sutanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *