Fakta Larangan Insinerator di Bandung oleh Menteri Lingkungan

Larangan Penggunaan Insinerator di Kota Bandung

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan larangan terhadap penggunaan insinerator di Kota Bandung karena emisi yang dihasilkan dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kualitas udara dan lingkungan sekitar.

Alasan Pelarangan

Insinerator adalah perangkat teknologi yang digunakan untuk membakar limbah padat secara terkendali pada suhu tinggi. Proses ini dikenal dengan istilah insinerasi, yang mengubah materi organik menjadi abu, gas sisa pembakaran, dan panas. Namun, menurut Menteri Lingkungan Hidup, emisi dari insinerator dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

“Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru,” ujar Hanif di Pasar Caringin, Kota Bandung Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan bahwa emisi dari insinerator lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri. Oleh karena itu, penggunaan insinerator mini tidak lagi diperbolehkan.

Solusi Alternatif: Metode RDF

Untuk mengatasi masalah sampah, Menteri Lingkungan Hidup menyarankan Pemkot Bandung beralih ke metode Refuse Derived Fuel (RDF). RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah yang mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan karton.

Proses pengolahan sampah dengan metode RDF melibatkan pemilahan, pengeringan, dan penghancuran sampah hingga berbentuk partikel atau pelet yang memiliki nilai kalor tinggi. Bahan bakar ini kemudian bisa digunakan sebagai pengganti batubara di pabrik semen atau pembangkit listrik.

Dengan metode ini, volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berkurang, sekaligus memberi manfaat ekonomi karena sampah yang tadinya tidak berguna berubah menjadi energi yang bisa dijual atau dimanfaatkan kembali.

“RDF ini memang agak ribet, tetapi paling ramah lingkungan,” ujar Hanif.

Pengiriman Sampah ke Bekasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung telah menyiapkan solusi lain untuk menangani sampah setelah penggunaan insinerator dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Selama ini, dari total timbulan sampah di Kota Bandung yang mencapai 1.500 ton per hari, sebanyak 1.200 ton di antaranya dibuang ke TPA Sarimukti dan sisanya diolah dengan menggunakan mesin 15 insinerator yang ada di beberapa titik.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, DLH Kota Bandung, Salman Faruq mengatakan, pihaknya mengirimkan sampah ke pabrik di Bekasi untuk dijadikan RDF. “Sudah mulai kerjasama (pengiriman sampah) per awal Januari ini. Cuma kapasitasnya mungkin dari awalnya 50 ton per hari, nanti menjadi 100 ton per hari,” ujarnya saat dihubungi, Senin (19/1/2026).

Namun, tidak semua sampah bisa dikirim ke Bekasi karena ada batasan pengiriman. Oleh karena itu, pihaknya harus mencari solusi lain untuk menangani sampah tersebut.

Uji Emisi 15 Insinerator

Sebelumnya, ada 15 insinerator yang beroperasi di Kota Bandung. Semua alat tersebut masih diuji emisi oleh KLH bersama Sucofindo, sebuah perusahaan BUMN jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan, dan konsultansi di Indonesia.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa insinerator yang dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup adalah teknologi thermal berskala kecil yang berkapasitas di bawah 10 ton. “Enggak boleh sama sekali, tidak ada tawar-menawar,” ujarnya.

Farhan menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang akademis dari sejumlah perguruan tinggi untuk melakukan penelitian ulang terhadap insinerator yang ada di Kota Bandung. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi insinerator dan membuat kebijakan selanjutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, mengatakan bahwa pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa pengukuran terhadap standar baku mutu emisi sesuai dengan aturan dari KLH. Jika hasilnya di bawah ambang batas, insinerator bisa kembali digunakan. Namun, jika tidak layak, maka pengoperasiannya wajib dihentikan.

“Nanti tidak akan berguna lagi kalau tidak memenuhi baku mutu, karena masuknya pelanggaran lingkungan hidup. Nanti kita tunggu, hasil ujinya belum keluar,” ucapnya.

Exit mobile version