Otonomi Daerah dan Tantangan yang Menghadang
Otonomi daerah diwacanakan sebagai bagian dari reformasi dua dekade lalu. Saat ini, daerah semakin menghadapi beban layanan publik tanpa memiliki kendali penuh atas sumber pendapatan. Pusat masih memegang instrumen fiskal utama. Akibatnya, otonomi yang sejati tidak tercapai, melainkan terjadi ketimpangan fiskal vertikal: kewenangan belanja tidak seimbang dengan kapasitas pendanaan.
Dari berbagai perubahan hasil reformasi, desentralisasi fiskal adalah yang paling terbatas (Hutchinson & Negara, 2025). Porsi terbesar pendapatan tetap dikuasai pusat, yang kemudian ditransfer ke daerah. Hal ini menunjukkan bahwa otonomi belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.
Tekanan Ganda pada Daerah
Tekanan pertama yang dialami daerah adalah pembatasan defisit fiskal APBD. Dengan Peraturan Menteri Keuangan No.101/2025, batas defisit APBD diseragamkan menjadi 2,5%, lebih rendah dari sebelumnya. Batas kumulatif defisit terhadap PDB juga dipangkas hampir separuh.
Tekanan berikutnya adalah penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Padahal, pemangkasan sudah terjadi tahun lalu. Akibatnya, ruang fiskal daerah menciut dari dua arah: penerimaan menurun dan fleksibilitas belanja dikunci.
Efisiensi dan konsolidasi fiskal bukan tanpa alasan. Defisit fiskal pusat mendekati 3% PDB, sehingga wajar menjaga disiplin anggaran. Namun, alasan ini tidak membenarkan pemindahan beban penyesuaian ke daerah. Alasan pusat untuk pemangkasan TKD adalah karena penyimpangan penggunaan anggaran masih terjadi di daerah.
Yang terjadi adalah desentralisasi beban fiskal pusat: daerah dipaksa menjadi bantalan konsolidasi fiskal nasional. Di satu sisi, pusat menonjolkan kepentingan menjaga stabilitas makro dan kredibilitas fiskal, sementara di sisi lain daerah diposisikan untuk menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang tidak mereka ciptakan.
Kebijakan-kebijakan pusat yang beraroma resentralisasi tidak hanya terjadi saat ini. Salah satu contohnya adalah UU Minerba yang menarik kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal ini dapat dikategorikan sebagai resentralisasi dalam dimensi administratif.
Oleh karena itu, gejala tersebut bisa disebut sebagai resentralisasi terselubung (recentralization by stealth) yang terjadi secara merangkak (creeping recentralization). Di sini, kewenangan tidak dicabut langsung, tetapi dikendalikan secara kuat. Dengan kata lain, otonomi tetap hadir secara formal, tetapi menyempit secara substantif.
Kebijakan Politik dan Resentralisasi
Gejala resentralisasi dari dimensi fiskal dan administratif menjadi kian rumit ketika disandingkan dengan wacana peniadaan pilkada langsung. Ini adalah proses resentralisasi politik. Banyak partai politik (parpol) di DPR mendukung gagasan ini, sementara publik kuat menolaknya.
Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan 66,1% responden kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap ide pilkada melalui DPRD. Penolakan terjadi secara seragam, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan, serta di berbagai lapis pendapatan, pendidikan, dan usia. Bahkan, konstituen parpol pendukung pilkada tidak langsung kuat menolaknya.
Desentralisasi fiskal dan administratif serta pilkada saling memperkuat. Ruang fiskal memungkinkan daerah memiliki kapasitas untuk bertindak, sedangkan mandat elektoral memberikan legitimasi dan akuntabilitas. Jika ruang fiskal terus dipaksa menyempit dan mekanisme pilkada langsung hendak ditarik kembali, yang tergerus bukan hanya otonomi administratif, melainkan juga kedaulatan politik lokal.
Pilkada langsung yang mahal dan membebani negara adalah argumen untuk mengusung pilkada tidak langsung demi efisiensi anggaran. Namun, efisiensi ini tidak tepat dijadikan alasan tunggal untuk mencabut hak politik warga dalam menentukan kepala daerah.
Biaya demokrasi memang tidak murah, tetapi sebetulnya lebih karena besarnya mahar politik dan politik uang (Transparency International Indonesia, 2025). Dengan tetap mengingat bahwa banyak kepala daerah hasil pilkada berperilaku dan berkinerja buruk—tetapi dalam jangka panjang—sentralisasi kekuasaan justru kian melemahkan akuntabilitas, menurunkan responsivitas kebijakan, dan menjauhkan negara dari warga.
Peniadaan pilkada langsung di tengah difungsikannya daerah sebagai penyangga tekanan fiskal pemerintah pusat membawa risiko mengubah daerah dari entitas otonom menjadi sekadar satuan administratif pelaksana keputusan pusat.
Implikasi berikutnya adalah terjadinya legitimasi yang tidak seimbang (legitimacy gap). Tanpa mandat langsung dari warga, akuntabilitas kepala daerah semata-mata kepada pusat, bukan lagi kepada konstituen lokal.
Kerumitan menjadi makin lengkap karena militer juga menargetkan untuk menambah jumlah komando teritorial dan batalyon di seluruh penjuru. Setiap provinsi akan ada Kodam dan di tahun 2029 sudah ada sekitar 750 batalyon, sehingga struktur birokrasi militer menjadi sejalan dengan polisi dan sipil. Pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (BITP) ini akan disertai juga dengan penambahan ribuan prajurit.
Ketimpangan rasio keamanan disebut sebagai alasan pentingnya penambahan masif tersebut, juga karena adanya eskalasi ancaman keamanan. Ada yang melihat ini bukanlah militerisasi, melainkan justru wajar dilakukan karena eskalasi ancaman itu riil di tengah ketidakpastian global.
Namun karena “mendukung pembangunan”—seperti di urusan pangan, juga dilekatkan dalam keputusan ini—tak urung kritikus menafsirkannya sebagai bagian dari strategi memuluskan program-program Presiden Prabowo. Sementara keterlibatan tentara ikut mengelola dapur MBG dikritik, Kemenhan mendukung penuh program MBG dengan semboyan “Generasi Sehat, Pertahanan Kuat, Indonesia Sejahtera”.
Langkah “desentralisasi” militer tersebut lantas mudah dibaca sebagai jalan militerisasi. Dan sosok militer yang bersifat sangat hirarkis dan sentralistik menjadi paralel dengan resentralisasi kekuasaan. Dengan demikian, perangkat menuju resentralisasi kekuasaan secara struktural menjadi semakin paripurna: fiskal, administratif, politik, dan militer.
Memegang Janji Reformasi
Yang dipertaruhkan bukan sekadar efisiensi fiskal atau desain pemilu daerah, melainkan juga arah mendasar relasi pusat-daerah. Jika sampai pada tahapan resentralisasi struktural, dua sumber utama kuasa di tingkat daerah—yakni ruang fiskal dan mandat politik—menjadi hilang.
Sementara di banyak aspek non-keamanan, militer makin terlibat. Warisan terburuknya bukan semata defisit fiskal, melainkan erosi kepercayaan publik dan kedaulatan di tingkat lokal.
Mari berharap bahwa defisit fiskal di pusat hanyalah fenomena temporer dan parpol serta elite politik tidak mengabaikan suara konstituennya. Dan jika memang tak ingin resentralisasi menjadi paripurna, daerah juga harus secara serius dan kreatif mencari sumber pembiayaan alternatif yang dimungkinkan, sembari mendorong keadilan skema penerimaan bagi hasil.
Tidak terkecuali, warga pun harus berusaha untuk memegang kokoh otonomi daerah sebagai janji reformasi, yang jangan sampai mati dalam kesenyapan, lalu lahir sebagai sentralisasi berwajah baru.
