DPRD Gorontalo Menjelaskan Status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Daerahnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan terkait status wilayah pertambangan rakyat (WPR) di daerahnya. Menurut informasi yang diperoleh, Gorontalo tidak masuk dalam daftar 313 WPR baru yang akan ditetapkan pemerintah pada tahun 2026. Namun, hal ini bukan berarti daerah ini tidak memiliki WPR sama sekali.
Limonu Hippy, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa sebagian wilayah tambang rakyat di Gorontalo telah lebih dulu ditetapkan sebagai WPR oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini, beberapa blok WPR tersebut sedang dalam proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Proses Penetapan WPR di Gorontalo
Penetapan WPR di Gorontalo dilakukan secara bertahap untuk memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan legal, terukur, dan ramah lingkungan. Menurut Limonu, proses ini dimulai dengan penetapan wilayah WPR, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dokumen pengelolaan dan jaminan reklamasi pascatambang.
Saat ini, jumlah blok WPR yang telah ditetapkan di Provinsi Gorontalo tersebar di beberapa daerah, antara lain:
- Kabupaten Pohuwato: 31 blok
- Kabupaten Bone Bolango: 14 blok
- Kabupaten Gorontalo Utara: 1 blok
Tahapan Pengurusan IPR
Setelah WPR ditetapkan, masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum penambang rakyat dapat memperoleh izin resmi. Tahapan tersebut meliputi:
- Delineasi atau penegasan batas dan luasan blok WPR
- Penyusunan dokumen pengelolaan WPR pada masing-masing blok
- Penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang
Baru setelah seluruh tahapan tersebut rampung, proses pengurusan IPR dapat dilakukan, baik untuk penambang perorangan maupun kelompok dalam bentuk koperasi. Sesuai ketentuan, izin perorangan maksimal mencakup lahan seluas lima hektare, sementara koperasi dapat memperoleh izin hingga 10 hektare dalam satu blok WPR.
Blok WPR di Kabupaten Pohuwato
Di Kabupaten Pohuwato, sebanyak 10 blok WPR telah masuk tahap pengurusan IPR. Luasan total dari 10 blok tersebut adalah 505 hektare. Beberapa di antaranya terletak di Kecamatan Buntulia dan Paguat.
Contoh blok WPR di Kecamatan Buntulia:
- Blok Bakasa, Desa Hulawa – 49,69 hektare
- Blok Hulapa Kiri, Desa Hulawa – 52,19 hektare
- Blok Polandingo, Desa Hulawa – 66,79 hektare
- Blok Longo Bawah, Desa Hulawa – 31,49 hektare
- Blok Longo Tengah, Desa Hulawa – 98,75 hektare
- Blok Hulapa Kanan, Desa Hulawa – 16,62 hektare
- Lintas Kecamatan Buntulia–Patilanggio: Blok Longo Atas (Desa Hulawa–Balayo) – 97,22 hektare
- Blok Popaya–Karya Baru – 57,22 hektare
Di Kecamatan Paguat:
- Blok Pau – 5,79 hektare
- Blok Milango Lo Oyile – 29,50 hektare
Usulan Tambahan Blok WPR
Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini juga sedang mengajukan penetapan tambahan blok WPR agar dapat mengakomodasi lebih banyak penambang rakyat. Selain itu, pihak pemerintah tetap mendampingi masyarakat dalam penyusunan dokumen teknis, serta menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait, terutama bagi blok yang berada di kawasan hutan.
Total Luasan WPR di Gorontalo
Jika digabungkan, 23 blok WPR di Provinsi Gorontalo memiliki total luasan sekitar 1.550,69 hektare, terdiri dari 505 hektare yang telah siap diajukan IPR dan 1.045,69 hektare yang masih dalam tahap penyusunan dokumen.
Pemprov Gorontalo menegaskan bahwa pengelolaan WPR melalui koperasi bukan untuk mempersulit masyarakat. Namun, seluruh proses harus tetap mengikuti aturan, terutama terkait kawasan hutan dan regulasi lintas sektor, agar pengelolaan pertambangan rakyat berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan.
