Sidang CLS Ijazah di Solo, Penggugat Temukan Kebijaksanaan dari Kesaksian KKN Jokowi

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo Menghadirkan Tiga Saksi

Sidang citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (3/2/2026) siang. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, menghadirkan tiga orang saksi. Dua di antaranya merupakan rekan Jokowi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yakni Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja.

Dari kesaksian para saksi tersebut, pihak penggugat mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu penggugat, Muhammad Taufiq, menilai keterangan yang disampaikan para saksi tidak selaras satu sama lain. Ia menyebut bahwa dua orang saksi mengatakan mereka melakukan KKN di tempat tersebut, sementara satu saksi lainnya adalah anak kandung dari seseorang yang dikenal dalam konteks KKN. Menurut Taufiq, keterangannya sangat berbeda. Yang anak kandung mengatakan pentas seni itu tidak menggunakan gitar listrik, dan yang berpentas bukanlah Joko Widodo, melainkan warga desa.

“Dan logika saya ketika saya KKN itu memang warga. Bukan kami, karena kami ingin memberikan kesempatan warga untuk show up,” lanjutnya.

Saksi Dinilai Tidak Mengenal Lingkungan Desa KKN

Taufiq juga menyoroti ketidaktahuan para saksi terhadap sejumlah hal mendasar di Desa Ketoyan. Ia menilai, jika benar para saksi tinggal dan melaksanakan KKN di rumah lurah setempat, seharusnya mereka mengenal lingkungan sekitar dengan baik. Ia menegaskan bahwa jika benar mereka tinggal di desa tersebut, maka mereka harus tahu nama Bu lurah dan Pak lurah. Bahkan, ketika ia mencoba dengan trik and trap pertanyaan, ada yang ternyata tidak tahu bahwa ada anaknya yang cacat.

“Kan orang cacat kan pasti tahu lah beda sendiri, tadi saya bilang istimewa,” imbuhnya.

Sorotan Terhadap Bukti Akademik KKN

Selain itu, Taufiq juga mempertanyakan pemahaman para saksi mengenai aspek akademik pelaksanaan KKN, termasuk syarat akademik dan sertifikat kelulusan. Ia menegaskan bahwa dari semua saksi meskipun mereka mengatakan KKN di desa Ketoyan, tidak satupun bisa membuktikan apa syarat-syarat akademik dan sertifikat pernah KKN.

“Ternyata mereka tidak tahu, kalau saya tahu teman dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan.

Gugatan CLS Disebut Merugikan Saksi

Dalam persidangan, Taufiq juga menyoroti jawaban para saksi terkait pandangan mereka terhadap gugatan CLS yang sedang berjalan. Ia menyebut bahwa semua saksi mengatakan dirugikan dengan gugatan CLS. “Jadi kalau anda tahu, hakim itu dari awal pertanyaan itu saja. Nah ini saya balik, saya tidak tanya tentang Kedoyan. Saya tanya dulu tentang CLS, apakah UGM sudah melakukan recovery, apakah UGM sudah melakukan hal-hal yang menguntungkan masyarakat, dan ternyata mereka merasa dirugikan dengan adanya CLS,” lanjutnya.

Dugaan Berbeda Sosok Joko Widodo

Sebagai informasi, Jokowi menjalani KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada awal tahun 1985 saat masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, Taufiq menyimpulkan bahwa terdapat indikasi perbedaan sosok Joko Widodo yang disebut-sebut pernah mengikuti KKN di Desa Ketoyan.

“Dan yang pasti semua saksi mengatakan, meskipun mereka mendengar pernyataan Bu prof Dr dr Eva Amelia bahwa pak Jokowi alumni Universitas Gajah Mada tetapi tidak pernah ditunjukkan sehingga simpulan kami dalam persidangan ini, memang ada Joko Widodo tapi bukan Joko Widodo mantan presiden ketujuh,” bebernya.

Ia juga menyoroti penggunaan nama panggilan ‘Jack’ yang dinilai janggal. “Makanya lagi ada istilah yang tidak dikenal, bang Jack. Ini baru lagi, tidak mungkin nama bang Jack tidak melekat sampai hari ini, tidak mungkin,” imbuhnya.

Optimisme Penggugat atas Jalannya Persidangan

Taufiq menilai jalannya sidang justru semakin memperjelas dugaan adanya dua sosok Joko Widodo yang berbeda. “Artinya kami optimis karena ini memang ditunggu oleh bangsa Indonesia, karena yang dibutuhkan negara ini adalah orang yang jujur. Dan ketiga saksi meskipun menurut deskripsi mereka jujur. Mereka tidak jujur kecuali saksi yang ketiga. Cuma saksi yang ketiga dia jatuh, masak foto dengan orang yang terkenal tidak ada kenang-kenangannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya bukti pembimbing KKN yang ditunjukkan di persidangan. “Dia tidak membuktikan di depan sidang, pembimbing KKN siapa. Jadi begini ini ada teori memang ada Joko Widodo di buku alumni 25 tahun fakultas kehutanan. Memang ada gambar Joko Widodo, tapi kan kami nggak bodoh saya tutupi datanya. Dan ibu dua mengatakan ini bukan bang Jack. Jadi mau diolah dengan data apapun, kuasanya Gusti Allah tidak bisa. Hari ini saksi itu babak belur,” imbuhnya.

Ketegangan Sidang Dianggap Wajar

Terkait suasana sidang yang sempat memanas akibat saling interupsi, Taufiq menilai hal tersebut sebagai dinamika persidangan yang lumrah. “Ya itu dinamikan saja, karena menurut kami itu kepanikan karena sepanjang saya tidak dilarang, tidak ditegur oleh hakim, itu hak kami. Kami juga tidak menginterupsi Pak YB Irpan,” terangnya.

Ia menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan pihak tergugat. “Secara pribadi kami tidak punya masalah pribadi dengan Pak JB Irpan. Tetapi yang seru tadi itu menunjukkan kepanikan,” pungkas Taufiq.

Exit mobile version