Evaluasi Kinerja Inspektorat Daerah dalam Pengawasan Internal
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyoroti kinerja Inspektorat Daerah yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan internal. Hal ini terlihat dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus berulang pada hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Temuan tersebut menjadi perhatian utama dalam rapat Pansus pembahasan tindak lanjut LHP BPK kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2025 Triwulan III.
Fungsi Pengawasan yang Belum Optimal
Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi, menyampaikan bahwa seharusnya Inspektorat mengawasi setiap program dan kegiatan sejak tahap perencanaan untuk mencegah masalah dalam pelaksanaan. Menurutnya, jika fungsi Inspektorat berjalan sebagaimana mestinya sejak tahap perencanaan, maka kecil kemungkinan muncul persoalan baik dalam penyusunan APBD maupun dalam pertanggungjawaban anggaran.
Namun fakta yang terjadi, hampir seluruh OPD justru tercatat memiliki temuan LHP BPK, bahkan sebagian di antaranya berulang dari tahun ke tahun. Husen menilai kondisi tersebut menunjukkan Inspektorat belum memiliki kesiapan yang memadai untuk melindungi pengelolaan keuangan daerah agar tidak berujung pada temuan pemeriksaan eksternal.
Peran Inspektorat yang Tidak Maksimal
Husen menyoroti banyaknya OPD yang mendapatkan temuan sebagai persoalan utama, mengingat daerah telah memiliki Inspektorat yang seharusnya berfungsi tidak sekadar melakukan pembinaan administratif, tetapi pengawasan yang serius dan menyeluruh. Ia mempertanyakan apakah fungsi pengawasan tersebut selama ini hanya berjalan formalitas, sehingga tidak mampu mencegah lahirnya temuan-temuan BPK.
Ia juga mempertanyakan apakah kondisi tersebut terjadi karena kelalaian semata atau terdapat unsur kesengajaan dalam pengelolaan anggaran. Husen mendorong agar Inspektorat tidak hanya dihadirkan pada rapat terakhir, tetapi mendampingi setiap pembahasan Pansus bersama OPD. Sehingga, perangkat daerah yang dipimpin oleh Muhammad Sakti Lasimpara, ST sebagai Inspektur Daerah, dapat menjelaskan akar persoalan yang menyebabkan temuan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Keterlibatan OPD yang Rendah
Selain peran Inspektorat, Pansus juga menilai keseriusan OPD dalam mengikuti rapat pembahasan LHP masih rendah. Terlihat dari ketidaksiapan sebagian OPD yang hadir tanpa membawa dokumen pendukung saat dimintai penjelasan terkait temuan. Kondisi itu menyebabkan OPD kerap kebingungan saat diminta menjelaskan substansi temuan, sehingga menghambat pendalaman Pansus dan memperlambat proses tindak lanjut rekomendasi.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Menurut Husen, peningkatan jumlah temuan menjadi ironi di tengah komitmen bersama untuk membangun daerah, terlebih masa pembangunan daerah tersisa sekitar empat tahun ke depan. Ia menilai evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan harus berlaku menyeluruh, tidak hanya menyasar OPD tertentu, namun juga mencakup Sekretariat DPRD yang disebutnya berpotensi memiliki temuan yang lebih besar.
Langkah yang Diambil oleh Pansus
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki, menyampaikan bahwa Pansus akan menghadirkan Inspektorat Daerah pada rapat lanjutan untuk memberikan pendampingan secara langsung dalam pembahasan per bagian. “Insya Allah, pada rapat berikutnya Inspektorat akan kami libatkan untuk pendampingan di masing-masing bagian,” kata Muhammad Basuki menjawab tanggapan anggotanya.
Dia berharap keterlibatan aktif Inspektorat dapat memperkuat fungsi pengawasan internal serta menekan angka temuan LHP BPK pada OPD di Kabupaten Parigi Moutong ke depan.
