Bursok Anthony Serang Menkeu Purbaya, Buka Skandal Mutasi dan SARA di DJP: Mundur Jika Tak Mampu

Kritik Tajam Bursok Anthony terhadap Pimpinan Kementerian Keuangan

Pegawai pajak kontroversial, Bursok Anthony Marlon, kembali mengeluarkan kritik tajam terhadap pimpinan Kementerian Keuangan. Dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, ia menyoroti kebijakan mutasi pejabat yang dianggap tidak adil serta dugaan pelanggaran SARA di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mutasi “Istimewa” Pejabat Bermasalah

Bursok mengecam keras mutasi pejabat Eselon 2 yang dinilainya sebagai preseden buruk. Ia menunjuk Kakanwil DJP Sumut II, yang sebelumnya ia adukan atas dugaan pelanggaran SARA dan fraud, namun justru dimutasi ke posisi yang lebih baik di Kalimantan.

“Alih-alih menonaktifkannya, Bapak malah memutasikannya ke tempat yang lebih baik. Ini seolah-olah membekingi perilaku dugaan fraud,” tulis Bursok dalam suratnya.

Ia juga mengeluhkan intimidasi dari Kabag Umum setelah aduan tersebut dilayangkan. Hal ini menunjukkan bahwa ada indikasi perlindungan terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran.

Sentil OTT KPK: Gunakan Pasal Pajak untuk Miskinkan Koruptor

Bursok juga menyoroti kasus korupsi di Bea Cukai yang baru saja dibongkar KPK dengan sitaan Rp40,5 miliar. Ia menantang Menkeu Purbaya untuk berani menerapkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP terhadap para koruptor.

Bursok membuat simulasi hitung-hitungan pajak atas hasil korupsi senilai Rp40,5 miliar. Berdasarkan kalkulasinya, si koruptor seharusnya ditagih pajak dan sanksi hingga Rp69,3 miliar.

“Dari hitung-hitungan di atas, jelas si pelaku kejahatan pajak malah tekor. Hartanya bisa dirampas negara karena tidak membayar pajak sama dengan korupsi,” tegasnya.

Isu SARA dan Pemecatan PPNPN Sepihak

Kekecewaan Bursok memuncak ketika membahas pemberhentian mendadak lima orang tenaga PPNPN beragama Kristen di unit kerjanya pada akhir tahun 2025 dengan alasan efisiensi. Namun, di saat bersamaan, kantor justru memasukkan pegawai baru secara tidak transparan yang hanya memiliki ijazah SMP.

Ia menilai tindakan ini telah melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“PNS dapat diberhentikan melalui UU ASN, jangan biarkan orang dekat Bapak membohongi Bapak bahwa PNS tidak bisa dipecat,” cetusnya merujuk pada pernyataan Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.

Tantangan Terbuka Satu Bulan untuk Bertindak

Di akhir suratnya, Bursok meminta tanggapan resmi dalam waktu maksimal satu bulan. Ia menegaskan sikapnya dilandasi sumpah jabatan sebagai aparatur sipil negara dan komitmen terhadap penegakan hukum serta integritas institusi.

Jika tidak sanggup, ia mendesak para pimpinan tersebut termasuk Purbaya untuk segera menanggalkan jabatannya.

“Mundurlah Bapak-bapak sekalian sesegera mungkin bila memang tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan saya selama ini,” pungkasnya.

Penjelasan Lengkap Surat Bursok

Dalam suratnya, Bursok menjelaskan bahwa mutasi pejabat Eselon 2 di Lingkungan DJP merupakan preseden buruk yang menunjukkan adanya diskriminasi antargolongan (SARA) dan pelanggaran prinsip kesetaraan di depan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa pengaduan-pengaduan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti dikarenakan diduga dibekingi oleh Menkeu dan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum di Kementerian Keuangan.

Bursok menuntut agar pasal 39 ayat (1) UU KUP diterapkan terhadap para koruptor, sehingga mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ia juga menekankan bahwa PNS dapat diberhentikan melalui kuasa Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. Paragraf 6 dan Paragraf 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Bursok menantang Menkeu dan Dirjen Pajak untuk segera bertindak dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang disampaikan selama ini.

Exit mobile version