Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengelolaan Aset Sitaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan kepada kejaksaan untuk tidak sembarangan berbicara dengan lembaga atau penyelenggara pemerintahan lainnya terkait aset-aset sitaan dan rampasan dari hasil penanganan perkara yang ditangani oleh kejaksaan. Ia menekankan bahwa aset-aset tersebut harus dirahasiakan karena akan dijual untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan digunakan untuk kepentingan negara.
Pernyataan Jaksa Agung ini muncul setelah banyak lembaga, termasuk penyelenggara pemerintahan tingkat daerah, meminta pemanfaatan aset-aset sitaan tanpa melalui proses jual beli terbuka. Ia mengharapkan agar aset-aset sitaan yang ada di tangan kejaksaan tetap bersifat rahasia dan tidak mudah disebut-sebut ke berbagai pihak.
Contoh yang disampaikan oleh Jaksa Agung adalah adanya kementerian yang saat ini mengajukan permintaan untuk pemanfaatan salah satu aset sitaan dari penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa permohonan pemanfaatan aset-aset sitaan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara negara lainnya tanpa klausul jual beli secara lelang terbuka tidak dapat dilakukan.
Penyelenggara Negara Tidak Boleh Sembarangan Mengajukan Permintaan
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa pola serupa sampai ke level pemimpin-pemimpin di daerah. Ada bupati yang meminta aset-aset sitaan, serta dinas-dinas yang juga mengajukan permintaan. Mereka tahu persis barangnya, luasannya, lokasi, dan kondisinya.
Namun, Jaksa Agung menegaskan bahwa kejaksaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, meskipun sama-sama sebagai pemerintah. Karena kata dia, aset-aset sitaan dan rampasan yang dalam penguasaan kejaksaan dari hasil penanganan perkara harus dikembalikan ke negara.
Aset itu dikembalikan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dijual lelang secara terbuka, dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. “Ini kan (aset-aset sitaan), harus kita kelola, kita pelihara (rawat) untuk kita jual,” ujar Burhanuddin.
Proses Jual Beli Terbuka Harus Dilalui
Menurut Jaksa Agung, boleh saja aset-aset sitaan dan rampasan itu dialihkan penguasaannya, pun pemanfaatannya ke lembaga penyelenggara negara lainnya. Akan tetapi, kata dia, harus melalui prosedur keperdataan jual beli lelang terbuka.
“Bidang lain, institusi lain, silakan beli. Karena akan jadinya hak milik mereka. Silakan saja tidak ada masalah. Tetapi, jangan mengharapkan terus minta. Padahal kita (kejaksaan) wajib mengembalikan itu untuk kerugian negara ini,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung tak ingin, aset-aset sitaan dan rampasan tersebut, cuma beralih penguasaan untuk pemanfaatan lembaga penyelenggara negara lain, tetapi mengabaikan hak negara. Pemberian cuma dilakukan melalui mekanisme peralihan menggunakan catatan-catatan pengibahan.
Penyalahgunaan Aset oleh Jaksa
Penyampaian Burhanuddin itu mulanya disampaikan terbuka saat memberikan sambutan Hari Ulang Tahun BPA Ke-2, Kejagung, Kamis (12/2/2026). Dalam sambutan, acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPA Kuntadi, dan para Jaksa Agung Muda (JAM) dan pejabat teras Kejagung lainnya.
Gelaran tersebut memang tak teragendakan di kalangan wartawan. Namun gelaran tersebut disiarkan live melalui kanal resmi Kejagung di YouTube. Namun baru sekitar lima menit Jaksa Agung menyampaikan sambutan, siaran langsung gelaran tersebut dinonaktifkan dan di-takedown dari penyiaran. Padahal Burhanuddin belum menutup sambutannya.
Akan tetapi, rekaman siaran langsung dari kanal YouTube itu sempat direkam oleh para wartawan yang memantau gelaran tersebut secara daring. Jaksa Agung bukan cuma meminta kejaksaan merahasiakan aset-aset sitaan dan rampasan tersebut. Tetapi juga mengingatkan para jaksa yang menguasai pribadi aset-aset sitaan dan rampasan dari hasil penanganan perkara.
Jaksa-Jaksa ‘Tilap’ Aset
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan banyak aset-aset sitaan dari penanganan perkara kejaksaan malah dipakai sendiri oleh jaksa-jaksa. Bahkan kata Burhanuddin, aset-aset sitaan dari penanganan perkara yang sudah dirampas untuk mengganti kerugian negara malah ditilap, dikuasai, dan dipakai para jaksa untuk kepentingan pribadi.
Burhanuddin memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menarik aset-aset yang dikuasai sepihak oleh para jaksa itu. Burhanuddin menegaskan, aset-aset sitaan dari penanganan perkara, pun yang sudah dirampas atas putusan pengadilan harus dalam pengelolaan BPA untuk disetorkan ke kas negara.
“Saya mengharapkan lagi, tolong di awal-awal tahun pembentukan (BPA) ini, di awal tahun yang lalu, saya sudah minta, lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakim oleh para jaksa,” kata Burhanuddin dalam sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Aset-aset yang Dimiliki Jaksa
Jaksa Agung mengungkapkan, terutama aset-aset yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Terutama untuk di Jakarta Pusat. Banyak aset-aset (sitaan) dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diem-diem, semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin bahkan mengungkap banyak aset-aset properti sitaan di ibu kota negara itu, yang dalam penguasaan hukum kejaksaan, namun beralih ke pribadi-pribadi para jaksa. “Coba apartemen-apartemen (sitaan), ditelusuri. Saya tahu persis, tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi,” sambung Burhanuddin.
Burhanuddin memerintahkan BPA untuk menarik semua aset-aset sitaan yang dipakai oleh jaksa-jaksa itu. “Dan saya mengharapkan, ini (aset-aset sitaan) betul-betul dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya, harus izin dari BPA. Dan kita tarik semua yang ada,” perintah Jaksa Agung kepada BPA.
