Jejak Karier Bursok Anthony, Pegawai DJP yang Tantang Menteri dan Dirjen Pajak Mundur

Surat Terbuka Bursok Anthony Marlon yang Menggemparkan

Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kembali menjadi sorotan publik setelah mengirimkan surat terbuka dengan nada keras kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Dalam suratnya yang ditulis pada 9 Februari 2026, ia menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran di internal DJP, termasuk fraud, mutasi pejabat yang dinilai tidak wajar, hingga diskriminasi SARA.

Surat tersebut menunjukkan bahwa Bursok merasa pengaduan-pengaduannya selama bertahun-tahun belum ditindaklanjuti secara tuntas. Ia bahkan menantang pimpinan Kementerian Keuangan untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan laporan-laporan yang telah ia sampaikan.

Isu-isu yang Disampaikan dalam Surat Terbuka

  1. Dugaan Fraud dan Praktik Korupsi

    Bursok menyoroti dugaan adanya praktik korupsi di lingkungan DJP, termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tinggi. Ia menilai bahwa pemindahan Kepala Kanwil DJP Sumut II, yang pernah ia adukan, sebagai preseden buruk karena dianggap bukan bentuk penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran.

  2. Kritik terhadap Kebijakan Mutasi

    Bursok mengkritik kebijakan mutasi pejabat di lingkungan DJP. Menurutnya, pemindahan pejabat tertentu justru menunjukkan ketidakadilan dan bisa menjadi bahan masalah di masa depan.

  3. Diskriminasi SARA dalam Pemberhentian Tenaga PPNPN

    Ia juga mengungkit isu dugaan diskriminasi berbasis SARA dalam kebijakan pemberhentian tenaga PPNPN di akhir 2025. Bursok menilai bahwa kebijakan ini tidak adil, terutama karena ada beberapa PPNPN beragama Kristen yang diberhentikan secara mendadak tanpa alasan yang jelas.

  4. Pengaduan tentang Perusahaan Fiktif

    Sejak 2021, Bursok telah melaporkan dugaan pidana perpajakan yang melibatkan sejumlah perusahaan dan perbankan. Ia merinci perhitungan potensi sanksi pajak berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP dan meminta penerapan sanksi maksimal terhadap pelaku korupsi.

  5. Tuntutan atas Pengaduan yang Belum Ditindaklanjuti

    Bursok menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengaduan yang ia klaim belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas. Ia menunggu respons resmi dari pimpinan Kementerian Keuangan dalam waktu satu bulan sejak surat tersebut dikirimkan.

Riwayat Jabatan Bursok

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN):

  • 2016: Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai.
  • 2019: Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.
  • 2023: Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Pajak.
  • 2024: Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Direktorat Jenderal Pajak.

Pengalaman Pribadi dan Tudingan

Bursok juga pernah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya pada tahun 2023. Ia menuding Sri Mulyani “membekingi” perusahaan bodong yang memiliki rekening di delapan bank pemerintah dan swasta, namun tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, Bursok mengaku pernah tinggal berbulan-bulan di Hotel ASEAN Medan bersama keluarganya. Ia membayar Rp 10 juta per bulan dan mendapatkan potongan harga dari Rp600 ribu/malam menjadi Rp300 ribu/malam.

Rincian Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN tahun 2024:

  • Tanah dan Bangunan: Rp. —-
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 100.000.000 (Mobil Daihatsu Sigra)
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp. 5.000.000
  • Surat Berharga: Rp. —-
  • Kas dan Setara Kas: Rp. 216.374
  • Harta Lainnya: Rp. —-
  • Total Harta Kekayaan: Rp. -1.104.518.958

Tuntutan dan Harapan

Bursok menegaskan bahwa pengaduan-pengaduannya tidak ditindaklanjuti karena diduga dibekingi oleh pejabat tinggi. Ia juga menilai ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Kementerian Keuangan. Ia meminta agar undang-undang perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor segera diimplementasikan.

Ia menantang Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak untuk mundur dari jabatannya jika tidak sanggup menindaklanjuti laporan-laporan yang telah ia sampaikan. Bursok juga menuntut agar para pembayar pajak yakin bahwa Undang-Undang Perampasan Aset dan Penerapan Pasal 39 ayat (1) UU KUP akan dilaksanakan di republik ini.

Penutup

Bursok menunggu aksi dari pimpinan Kementerian Keuangan selambat-lambatnya satu bulan dari tanggal surat ini. Ia berharap agar sistem perpajakan dan penegakan hukum di Indonesia kembali sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.


Exit mobile version