Kebijakan Harga Token Listrik untuk Bulan Februari 2026
Pemerintah telah menetapkan harga token listrik untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik yang termasuk dalam golongan subsidi maupun non-subsidi. Tidak ada kenaikan atau penurunan tarif selama periode tersebut, sehingga pelanggan dapat memperkirakan pengeluaran mereka secara lebih jelas.
Kebijakan ini juga berlaku sepanjang Kuartal I 2026, yaitu dari Januari hingga Maret. Hal ini bertujuan untuk memberikan stabilitas bagi masyarakat dalam mengelola kebutuhan listrik sehari-hari. Pembelian token prabayar akan dikonversikan menjadi satuan kilowatt hour (kWh) setelah kode dimasukkan ke meteran listrik. Besaran kWh yang diterima pelanggan bergantung pada tarif dasar listrik sesuai golongan daya serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di masing-masing daerah.
Daftar Tarif Listrik per kWh Februari 2026
Terdapat perbedaan tarif antara pelanggan rumah tangga penerima subsidi dan non-subsidi. Berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 16-22 Februari 2026:
Golongan Rumah Tangga Bersubsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi (Tarif Adjustment)
- Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Penghitungan Besaran kWh Berdasarkan Nominal Token
Pembelian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku. Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat. Contohnya, PPJ Jakarta memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500-5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh adalah:
(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100.000 atau Rp 200.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah tangga daya 900 VA
- (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = 72,19 kWh
- (Rp 200.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = 144,38 kWh
Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
- (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
- (Rp 200.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = 135,11 kWh
Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
- (Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
- (Rp 200.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = 114,15 kWh
Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
- (Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
- (Rp 200.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = 112,97 kWh
Ketentuan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Setiap transaksi pembelian token listrik akan dikenakan potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh pemerintah daerah setempat. Mengacu pada kebijakan di DKI Jakarta, persentase potongan PPJ ditentukan berdasarkan besaran daya listrik pelanggan. Dengan demikian, pelanggan perlu memperhatikan detail ini agar tidak terkejut saat mendapatkan jumlah kWh yang lebih sedikit dari perkiraan.
Simulasi Perolehan kWh di Wilayah Jakarta
Berdasarkan variabel tarif dasar dan PPJ di Jakarta, berikut adalah rincian besaran kWh yang didapatkan pelanggan non-subsidi untuk pembelian nominal tertentu:
Pembelian Token Rp 100.000
- Daya 900 VA-RTM: 72,19 kWh
- Daya 1.300-2.200 VA: 67,56 kWh
- Daya 3.500-5.500 VA: 57,07 kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: 56,49 kWh
Pembelian Token Rp 200.000
- Daya 900 VA-RTM: 144,38 kWh
- Daya 1.300-2.200 VA: 135,11 kWh
- Daya 3.500-5.500 VA: 114,15 kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: 112,97 kWh
Dengan informasi ini, pelanggan bisa lebih mudah merencanakan penggunaan listrik mereka. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas tarif listrik dan memastikan kenyamanan bagi masyarakat.
