Protes terhadap Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah
Protes terhadap kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang disinyalir akibat kebijakan opsen pajak mulai marak di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut dan ramai-ramai menyerukan untuk menghentikan pembayaran pajak. Hal ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan atas pajak tertentu yang dipungut oleh Pemda berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokoknya. Istilah opsen muncul dalam kebijakan pajak daerah terbaru, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), meliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Di Jawa Tengah, opsen pajak mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mulai menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai aturan atau beleid tersebut. Artinya, opsen pajak di Jawa Tengah sebenarnya sudah diterapkan sejak satu tahun lalu.
Alasan Pemberlakuan Osen Pajak
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, berpandangan pemberlakuan opsen pajak di Jawa Tengah tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kementerian Keuangan RI memangkas transfer ke daerah (TKD). “Alasan utama karena ada penghematan transfer fiskal ke daerah dari Pak Purbaya (Menteri Keuangan). Pak Purbaya memotong anggaran, bahasa sederhananya, sehingga PAD (pendapatan asli daerah) yang menjadi dasar APBD berkurang. Sehingga, untuk mengisi APBD, Pemda melihat potensi pajak-pajak daerah tersebut. Jadi, ada sebab-akibatnya,” kata Ronny saat dihubungi, Senin (16/2/2026).
Pemerintah diketahui memang melakukan pemangkasan TKD pada 2025 dan berlanjut pada 2026. Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD ditetapkan Rp 693 triliun, turun sekitar 24,8 persen dibandingkan outlook TKD pada 2025 sebesar Rp 864 triliun. Alhasil, Pemda memutar otak untuk memitigasi dampak kebijakan Pusat tersebut.
Kendati demikian, dalam konteks polemik adanya opsen pajak di daerah, Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat dinilai tidak bisa berbuat banyak. Lebih lanjut, Ronny mengkritisi dasar hukum dari kebijakan tersebut. Ia berpandangan terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“(Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat) tidak bisa apa-apa. Namun, dari sudut angle mengapa kebijakan itu muncul, kebijakan tersebut tidak boleh menurut hukum,” ungkapnya.
Kritik terhadap Dasar Hukum Osen Pajak
Kebijakan pemangkasan TKD memang melalui proses legislasi (dibahas dan disetujui Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat/DPR). Namun, terdapat skeptisisme di kalangan pakar hukum yang menilai pemotongan tertentu seperti dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) bisa bertentangan dengan pasal dalam UU HKPD. Karena itu, risiko hukum masih menjadi perdebatan dan rawan dipersoalkan melalui jalur hukum.
“Jadi, tidak semua kebijakan Menteri Keuangan dapat dibenarkan. Sudah ada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, jadi masalahnya kembali ke penegak hukum, kembali kepada daerah yang merasa dikurangi haknya, berani tidak menggugat itu,” ujarnya.
Turun ke level daerah, indikasi pelanggaran hukum mengenai opsen pajak turut menjadi sorotan. UU HKPD sendiri tidak mengatur soal perluasan pajak dan retribusi daerah. Lagi-lagi, Ronny mengkritisi aspek hukum dari munculnya kebijakan opsen pajak di daerah. Bahkan, ia menekankan kesalahan administrasi bisa menjadi bentuk tindak pidana sehingga dibutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Rekomendasi dari Ahli
Ronny menilai sikap masyarakat ‘setop bayar pajak’ kurang tepat. Ia mendorong cara yang lebih cerdas, yakni masyarakat menggugat kebijakan opsen pajak melalui jalur hukum.
“Pajak itu bersifat memaksa, termasuk pajak daerah. Jadi, mereka lakukan saja gugatan massal. Itu yang benar menurut hukum. Misalnya menyatakan bahwa Perda itu melanggar hukum atau merupakan suatu perbuatan pidana,” ujar Ronny.
Respons Pemerintah Daerah
Merespons aksi masyarakat, Pemprov Jawa Tengah telah memberikan pernyataan dengan menyatakan akan memberikan relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir 2026. Pemprov menyampaikan kebijakan opsen pajak sesuai UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Sesuai beleid tersebut, Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB.
Disebutkan, masyarakat Jawa Tengah pada 2025 memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari–Maret 2025 sehingga tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak. Pada awal 2026, masyarakat merasa ada beban dari kenaikan PKB karena belum ada kebijakan diskon.
